Sebut Tuntutan JPU Lemah, Pengacara Ardito Wijaya Optimistis Hakim Putus Adil
Noval Andriansyah August 20, 2026 11:38 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Penasihat hukum Bupati Lampung Tengah nonaktif Ardito Wijaya, Ahmad Handoko, menyampaikan keberatan keras atas tuntutan yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Pledoi Bupati Lampung Tengah Nonaktif, Ardito Wijaya Bantah Perintahkan Ambil Uang

Pihaknya menilai kesimpulan yang disusun JPU dalam nota tuntutan sama sekali tidak berpedoman pada asas dan fakta hukum yang terungkap secara terbuka di persidangan.

Ahmad Handoko menegaskan bahwa tuntutan yang dilayangkan JPU KPK tergolong sangat lemah. Hal itu dikarenakan Jaksa dianggap hanya menyandarkan tuduhannya pada keterangan saksi mahkota tanpa diimbangi oleh alat bukti sah lain yang dapat dibuktikan secara materiel di muka sidang.

"Kami tidak sependapat dengan tuntutan JPU karena dalam kesimpulan JPU tidak berpedoman pada hukum. JPU hanya bersumber dari keterangan saksi mahkota tanpa bukti yang lain."

"Dalam persidangan tidak ada satu pun saksi atau bukti apa pun yang membuktikan terdakwa menerima uang atau bahkan meminta uang," ujar Ahmad Handoko, Kamis (20/8/2026).

Lebih lanjut, Handoko membeberkan fakta pembuktian bahwa saksi-saksi dari pihak kontraktor yang dituduhkan memberikan uang justru menyampaikan keterangan bertolak belakang saat diperiksa di hadapan majelis hakim.

Satu di antara poin krusial yang disoroti adalah kesaksian dari kontraktor bernama Lukman.

Menurut Handoko, Lukman secara tegas membantah telah memberikan uang kepada terdakwa Ardito Wijaya.

Bahkan dalam keterangannya di bawah sumpah, saksi kontraktor tersebut mengaku sama sekali tidak mengenal sosok Bupati Lampung Tengah nonaktif tersebut.

Melihat fakta-fakta pembuktian yang muncul sepanjang proses persidangan, tim penasihat hukum merasa optimistis majelis hakim akan menjatuhkan putusan yang adil.

Pihaknya meyakini tidak ada alasan hukum yang sah untuk menjatuhkan hukuman pidana kepada kliennya.

"Kami sangat yakin tidak ada alasan hukum untuk menghukum terdakwa Ardito Wijaya dan kami yakin majelis hakim akan melihat fakta persidangan dan memutus perkara ini dengan adil berdasar hukum," tutur Handoko menuntaskan keterangannya.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.