TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Klungkung, menemukan sejumlah aktivitas pembangunan yang masih perlu dipastikan kelengkapan dokumen perizinannya saat melakukan pengawasan di sejumlah kawasan wisata Nusa Penida, Selasa (18/8/2026).
Salah satu yang menjadi perhatian adalah pembangunan tangga di tebing Desa Sekartaji yang digunakan sebagai akses menuju pantai.
Kasatpol PP dan PMK Klungkung, Dewa Putu Suwarbawa, mengatakan pengawasan dilakukan untuk mencegah munculnya persoalan akibat pembangunan yang tidak sesuai ketentuan.
Baca juga: Berpeluang Jadi PNS Pusat, Guru PPPK Klungkung Berharap Tidak Sebatas Wacana
Pemeriksaan melibatkan Kabid PUUD, Kabid Trantib, pejabat fungsional, PPNS, serta anggota Satpol PP Kecamatan Nusa Penida.
“Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan pembangunan yang ada di wilayah Nusa Penida tertib dari sisi perizinan,” kata Suwarbawa, Kamis (20/8/2026).
Dalam pengawasan tersebut, petugas menyasar kawasan Broken Beach di Desa Bunga Mekar dan di kawasan tebing di Desa Sekartaji.
Di Sekartaji, petugas menemukan pembangunan tangga yang berada di sisi tebing dan mengarah ke pantai.
Baca juga: Warga Binaan di Klungkung Persembahkan Lagu "Dari Mata Sang Garuda", Terima Remisi Hari Kemerdekaan
Berdasarkan keterangan yang dihimpun petugas, pembangunan tersebut dilakukan oleh warga setempat atas dasar hasil paruman desa.
Pembiayaannya disebut berasal dari desa adat dan diperuntukkan bagi kepentingan pengelolaan kawasan wisata.
Pihak desa juga menyampaikan pembangunan tersebut tidak melibatkan investor. Aktivitas pembangunan bahkan disebut telah berlangsung sejak 2023.
Meski demikian, petugas memilih menghentikan sementara aktivitas tersebut.
Penanggung jawab pembangunan juga menyatakan kesediaannya memenuhi panggilan Satpol PP dan PMK Klungkung untuk memberikan penjelasan serta menunjukkan dokumen yang berkaitan dengan pembangunan tersebut.
Selain Sekartaji, pengawasan juga dilakukan di kawasan Broken Beach.
Di lokasi ini, petugas menemukan pembangunan warung yang sekaligus dirancang sebagai wahana spot foto.
Dari hasil pengecekan awal, bangunan tersebut belum mengantongi dokumen perizinan bangunan.
Pemilik kemudian menyatakan kesediaannya memenuhi panggilan Satpol PP dan PMK Klungkung untuk memberikan klarifikasi.
Petugas juga mengecek pembangunan panggung atau lobby yang direncanakan menjadi tempat sejumlah warung berjualan.
Untuk bangunan tersebut, pemilik menyampaikan telah memiliki IMB yang diterbitkan pada 2017.
Namun, kepemilikan dokumen lama tersebut tetap akan diklarifikasi, terutama berkaitan dengan kondisi bangunan dan rencana pemanfaatannya saat ini.
Suwarbawa menegaskan, pengawasan yang dilakukan Satpol PP bukan semata-mata untuk menghentikan pembangunan.
Pemeriksaan diperlukan agar setiap aktivitas pembangunan memiliki dasar hukum dan dokumen yang sesuai dengan ketentuan.
“Setiap pembangunan harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Karena itu, terhadap temuan di lapangan dilakukan klarifikasi dan pengecekan dokumen perizinan,” tegasnya.
Menurutnya langkah tersebut menjadi penting, seiring semakin berkembangnya pembangunan fasilitas wisata di Nusa Penida. (*)