TRIBUNBANYUMAS.COM, PEKALONGAN- Perumda Tirtayasa atau PDAM Kota Pekalongan bergerak cepat memastikan, pelayanan kepada pelanggan tetap berjalan normal setelah dua pegawai aktifnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif.
Manajemen Perumda Tirtayasa langsung melakukan penataan internal dengan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengisi posisi yang ditinggalkan kedua pegawai tersebut.
Langkah ini dilakukan, untuk memastikan roda organisasi dan pelayanan air bersih kepada masyarakat tidak ikut terganggu.
Posisi Kepala Bagian Administrasi Keuangan serta Kepala Subbagian Transmisi dan Distribusi yang sebelumnya dijabat para tersangka kini telah diisi oleh Plt.
Direktur Utama Perumda Tirtayasa Kota Pekalongan, Muhammad Affan, mengatakan pihaknya prihatin atas kasus hukum yang menimpa dua pegawainya.
Kendati demikian, kebutuhan masyarakat terhadap air bersih merupakan tanggung jawab utama perusahaan yang harus tetap dipenuhi.
"Kami pastikan pelayanan tidak terganggu dan tetap berjalan normal sebagaimana mestinya. Baik itu untuk sambungan pemasangan baru maupun layanan perbaikan lainnya," kata Affan, Kamis (20/8/2026).
Menurut Affan, penunjukan Plt dilakukan agar kekosongan jabatan tidak berdampak terhadap aktivitas operasional perusahaan. Dengan adanya pejabat pelaksana, fungsi administrasi maupun teknis tetap dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Baca juga: KH Maruf Amin Yakin Pemerintah tak Campuri Urusan Muktamar NU
Affan juga menegaskan, bahwa manajemen Perumda Tirtayasa menghormati proses hukum yang tengah dilakukan Kejari Kota Pekalongan. Pihaknya siap memberikan dukungan dan informasi apabila penyidik membutuhkan keterangan tambahan.
"Sebelumnya beberapa kali undangan pemeriksaan sebagai saksi juga sudah dipenuhi. Kami selalu menekankan, kepada seluruh pegawai untuk bersikap kooperatif selama proses penyidikan berjalan," tegasnya.
Dia mengatakan, persoalan hukum yang tengah dihadapi sejumlah pegawai tidak boleh mengganggu pelayanan publik. Sebab, distribusi air bersih merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang harus dipastikan tetap tersedia.
Sebelumnya, Kejari Kota Pekalongan menetapkan dan menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif di Perumda Tirtayasa Kota Pekalongan tahun anggaran 2022-2023.
Empat tersangka tersebut terdiri atas mantan Direktur Utama Perumda Tirtayasa periode 2019-2024, dua pegawai aktif, serta seorang mantan pegawai PDAM Kota Pekalongan.
Keempat tersangka diduga terlibat dalam perkara yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp2,7 miliar. Setelah menjalani pemeriksaan dan pemeriksaan kesehatan, seluruh tersangka ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Pekalongan. (Dro)