TRIBUNSUMSEL.COM - Aparat Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan membongkar modus operandi di balik dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana investasi yang menyeret presenter kondang Ruben Onsu (RSO) sebagai tersangka.
Kasus ini bermula dari penawaran kerja sama bisnis jual-beli produk yang tak kunjung membuahkan hasil hingga berujung pada laporan polisi.
Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan korban berinisial DM yang dilaporkan oleh inisial P.
Baca juga: Siapa P dan DM? Ini Sosok di Balik Laporan yang Menjerat Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Investasi
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, membeberkan secara singkat bagaimana skema investasi tersebut dijalankan hingga merugikan korban.
"Si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor," jelas Joko saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (20/8/2026).
Dalam kesepakatan bisnis tersebut, korban tergiur oleh dividen atau imbal hasil yang dijanjikan oleh terlapor berinisial RSO (Ruben Samuel Onsu).
Korban lantas menyerahkan dana modal dalam jumlah tertentu untuk membiayai usaha jual-beli produk milik terlapor.
Namun, ketika tenggat waktu yang disepakati tiba, janji manis tersebut tak kunjung terealisasi.
Korban tak hanya gagal mendapatkan keuntungan, tetapi juga tak bisa menarik kembali modal yang telah disetorkan.
"Tiba waktu kesepakatan, ternyata si keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan," ungkap Joko.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Postingan Terbaru Ruben Onsu Banjir Komentar Warganet
Terkait jenis produk maupun total kerugian finansial yang dialami korban, pihak kepolisian masih enggan merincinya ke publik karena masuk dalam ranah materi penyidikan.
Usaha yang dijalankan RSO diketahui bergerak di bidang jual-beli barang.
"Nanti pada akhirnya kami akan sampaikan," jawab Joko singkat mengenai nilai kerugian.
Penetapan status hukum terhadap pembawa acara papan atas ini merupakan buntut dari Laporan Polisi Nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan tertanggal 22 Agustus 2025.
Dalam berkas tersebut, pelapor berinisial P melaporkan RSO atas dugaan kerugian yang dialami korban berinisial DM.
AKP Joko Adi Wibowo membenarkan bahwa penyidik Satreskrim telah menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan sejak 25 April 2026.
"Benar, Polres Metro Jakarta Selatan Sat Reskrim saat ini sedang menangani perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan," kata Joko melansir dari Tribunnews.com.
Baca juga: Saling Diam dan Tak Sapa, Ruang Mediasi Ruben Onsu dan Sarwendah Sempat Memanas
Sebelum menetapkan Ruben sebagai tersangka, penyidik telah mengumpulkan bukti dan keterangan dari berbagai pihak.
"Pada tahap penyidikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, yaitu lebih dari enam saksi, termasuk saksi ahli," ujarnya.
Setelah mengantongi alat bukti yang cukup, penyidik menggelar perkara untuk menentukan nasib hukum terlapor. Hasil forum tersebut menaikkan status Ruben Onsu secara resmi menjadi tersangka.
"Kemudian pada beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara peserta gelar sepakat terhadap terlapor Saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka," tutur Joko.
Pascapenetapan tersangka, korps Bhayangkara berencana memanggil Ruben Onsu untuk menjalani pemeriksaan mendalam dalam status hukum barunya tersebut.
"RSO untuk kemarin baru kita tetapkan sebagai tersangka. Tentunya akan kita agendakan untuk kami panggil sebagai statusnya yaitu tersangka," ucap Joko.
Pemeriksaan terhadap Ruben diperkirakan bakal bergulir pada pekan depan.
Kendati demikian, polisi menyatakan belum mengajukan permohonan cegah dan tangkal (cekal) ke pihak Imigrasi.
"Oh, belum. Belum sampai sejauh itu," tegas Joko.
Pihak kepolisian juga mengonfirmasi bahwa hingga saat ini baru ada satu laporan resmi yang ditangani terkait perkara investasi modal usaha tersebut.
Di sisi lain, kubu Ruben Onsu mengaku belum menerima detail informasi resmi mengenai penetapan status tersangka kliennya oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Saat dihubungi pada Kamis (20/8/2026), pengacara Ruben Onsu, Minola Sebayang, menyatakan dirinya sedang berada di luar kota dan menyarankan untuk mengonfirmasi langsung kepada Ruben.
"Abang lagi di kantor Surabaya, Abang enggak tahu terkait info itu. Ke Ruben langsung saja," ujar Minola singkat.
(*)
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com