Praperadilan Dokter Tifa Bakal Terhambat Imbas SEMA 3/2026, Praktisi: Segera Sidangkan Pokok Perkara
Musahadah August 21, 2026 09:32 AM

 

SURYA.CO.ID - Langkah Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa atas kasus dugaan pencemaran nama baik tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang terus mengajukan praperadilan diperkirakan akan terhambat. 

Hal ini setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Surat Edaran (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelimpahan dan Penyelenggaraan Pemeriksaan Pokok Perkara dalam Hal Terdapat Permohonan Praperadilan.

Penerbitan SEMA tersebut tidak terlepas dari berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Surat edaran ini diterbitkan sebagai pedoman bagi pengadilan dalam menghadapi situasi ketika permohonan praperadilan diajukan bersamaan atau setelah pokok perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Melalui SEMA Nomor 3 Tahun 2026, Mahkamah Agung memberikan sejumlah petunjuk untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Baca juga: Sindiran Jokowi Tak Mempan, Dokter Tifa Malah Ajukan Praperadilan ke-2, Roy Suryo Sudah 4 Kali

Salah satu ketentuan penting dalam SEMA tersebut menyatakan bahwa apabila permohonan praperadilan telah didaftarkan atau sedang diperiksa di pengadilan negeri, pokok perkara tetap dapat dilimpahkan ke pengadilan.

Namun demikian, pelimpahan tersebut tidak serta-merta memungkinkan pemeriksaan pokok perkara dilakukan. Pemeriksaan pokok perkara tidak dapat diselenggarakan sampai dengan adanya putusan praperadilan.

SEMA Nomor 3 Tahun 2026 juga memberikan pedoman mengenai permohonan praperadilan yang diajukan setelah pokok perkara dilimpahkan. Dalam kondisi tersebut, permohonan praperadilan tidak menghalangi pemeriksaan pokok perkara.

Artinya, ketika pokok perkara telah dilimpahkan terlebih dahulu, proses pemeriksaan perkara pidana dapat tetap diselenggarakan meskipun kemudian terdapat permohonan praperadilan. 

Meski tidak menghalangi pemeriksaan pokok perkara, permohonan praperadilan yang diajukan setelah pelimpahan perkara tetap harus diregistrasi, disidangkan, dan diputus dengan amar yang menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima. 

Bagaimana dengan kasus Dokter Tifa? 

Praktisi hukum Pitra Romadoni Nasution menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Timur dapat segera memulai persidangan pokok perkara yang melibatkan dokter Tifa cs, seiring terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026.

Pitra menilai SEMA yang ditetapkan pada 18 Agustus 2026 itu memberikan pedoman yang semakin jelas mengenai hubungan antara proses praperadilan dengan pelimpahan dan pemeriksaan pokok perkara pidana.

"Dengan terbitnya SEMA Nomor 3 Tahun 2026 ini, menurut saya pedomannya sudah semakin terang. Apabila praperadilan yang menjadi penghalang pemeriksaan pokok perkara telah diputus, maka tidak ada alasan untuk menunda-nunda pemeriksaan pokok perkara. Karena itu, kami berharap PN Jakarta Timur dapat segera menyidangkan pokok perkara dr. Tifa dan kawan-kawan sesuai hukum acara yang berlaku,” kata Pitra, Kamis (20/8/2026).

Pitra berpandangan ketentuan tersebut penting untuk mencegah proses hukum berlarut-larut akibat adanya persoalan mengenai hubungan antara praperadilan dan pemeriksaan perkara pokok, sebagaimana yang terjadi dalam perkara Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa cs.

Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) ini mengatakan, percepatan pemeriksaan pokok perkara penting agar seluruh pihak memperoleh ruang yang sama untuk menguji perkara secara terbuka di hadapan majelis hakim.

“Biarkan seluruh fakta, bukti dan argumentasi diuji di persidangan pokok perkara. Di sanalah nantinya majelis hakim menilai apakah dakwaan dan pembuktian penuntut umum terbukti atau tidak. Terdakwa dan penasihat hukumnya juga memiliki kesempatan penuh untuk melakukan pembelaan,” katanya.

Menurutnya, semangat SEMA Nomor 3 Tahun 2026 juga terlihat dari konsiderannya yang secara tegas menyebut tujuan untuk memberikan kepastian hukum serta mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

“Jangan sampai proses hukum berlarut-larut tanpa kepastian. Para terdakwa berhak memperoleh kepastian hukum, demikian pula masyarakat berhak mengetahui bagaimana fakta dan pembuktian perkara tersebut diuji secara terbuka di persidangan,” tegasnya.

Atas dasar itu, Pitra berharap seluruh pihak menghormati mekanisme hukum yang berlaku dan memberikan kesempatan kepada pengadilan untuk memeriksa serta mengadili pokok perkara secara independen, objektif dan berdasarkan alat bukti yang diajukan di persidangan.

“SEMA ini harus menjadi momentum untuk mempercepat kepastian hukum. Jika tahapan praperadilan yang menghalangi pemeriksaan pokok perkara telah selesai, maka kami berharap pokok perkara segera disidangkan. Biarkan kebenaran materiil diuji di ruang persidangan,” pungkas Pitra.

Dokter Tifa Ajukan Praperadilan ke-2

PRAPERADILAN - Pemohon praperadilan dr. Tifauzia Tyasuma alias Dokter Tifa didampingi tim hukumnya memberikan keterangan kepada awak media jelang sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2026). Dalam sidang praperadilan, Dokter Tifa tak lagi menyoroti ijazah Jokowi.
PRAPERADILAN - Pemohon praperadilan dr. Tifauzia Tyasuma alias Dokter Tifa didampingi tim hukumnya memberikan keterangan kepada awak media jelang sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2026). Dalam sidang praperadilan, Dokter Tifa tak lagi menyoroti ijazah Jokowi. (Tribunnews.com)

Baca juga: Sindiran Jokowi Tak Mempan, Dokter Tifa Malah Ajukan Praperadilan ke-2, Roy Suryo Sudah 4 Kali

Sebelumnya, Dokter Tifa mengajukan praperadilan ke-2, meski praperadilan pertama belum diputus.

Praperadilan ini diajukan saat perkara pokoknya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

Gugatan kedua Dokter Tifa terkait langkah hukum jaksa yagn membuat dakwaan baru untuk dokter TIfa setelah dakwaan pertama dinyatakan batal demi hukum. 

Berdasarkan berkas yang diterima Tribunnews.com pada Rabu (19/8/2026), gugatan praperadilan itu dilayangkan ke PN Jakarta Selatan dengan nomor register 147/Pid.Pra/2026 tertanggal 19 Agustus 2026.

"Perihal: Permohonan Praperadilan atas Keabsahan Tindakan Penuntut Umum dalam Melakukan Penuntutan," demikian tertulis dalam berkas tersebut.

Sementara untuk persidangan pokok perkara telah ditunda dua kali. 

Sidang yang sejatinya digelar Kamis 6 Agustus 2026 ditunda menjadi Kamis 13 Agustus 2026. Sidang lagi-lagi ditunda hingga 27 Agustus 2026, karena terdakwa tidak hadir di persidangan.

Kuasa hukum terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), dokter Tifa, yakni Abdullah Alkatiri menyebut dalam persidangan bahwa jika saat ini kliennya masih mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia juga tidak terima kliennya dituding mengulur-ulur waktu persidangan pokok perkara karena mengajukan praperadilan.

Abdullah Alkatiri justru menilai pihak yang mengulur waktu adalah Jokowi sendiri yang hingga kini belum menunjukkan ijazah S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) kepada publik.

"Jadi tidak ada dibilang mengulur-ulur waktu. Yang mengulur waktu itu yang tidak menunjukkan ijazahnya sejak satu tahun setengah yang lalu," kata Alkatiri seusai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).

Menurut Alkatiri, polemik tersebut seharusnya dapat diselesaikan jika ijazah Jokowi ditunjukkan kepada publik.

Ia menilai, dengan memperlihatkan ijazah tersebut kepada wartawan dan masyarakat, persoalan mengenai keaslian dokumen dapat segera berakhir.

"Kalau itu ditunjukkan ijazahnya, tidak ada mengulurkan waktu. Selesai, game over," tuturnya.

Alkaitir menyebut jika ijazah Jokowi dinyatakan palsu, persoalan dapat dilanjutkan melalui persidangan.

Sebaliknya, jika ijazah Jokowi dinyatakan asli, ia meminta dokumen tersebut ditunjukkan kepada publik.

"Kalau memang palsu silakan sidang. Kalau memang asli silakan tunjukkan kan begitu, dengan ditunjukkan ke wartawan dan umum kan selesai," tuturnya.

Lebih lanjut, Alkatiri menegaskan polemik terkait ijazah Jokowi tidak seharusnya berlarut-larut apabila dokumen tersebut dibuka secara terbuka kepada publik.

"Carut marut ini tidak mungkin terjadi. Jadi narasi-narasi yang itu narasi yang tidak masuk akal," ucap pungkasnya. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.