BANGKAPOS.COM, BANGKA – Duel tragis terjadi dua kakak beradik, JN (32) dan NAP alias Phin-Pin (39) warga Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung.
Korban JN mengalami luka di kepala setelah mendapatkan tujuh pukulan dari NAP. Kemudian dilarikan ke rumah sakit dan akhirnya meninggal dunia.
Tiga hari setelah kejadian NAP pun kemudian ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan tersebut.
Pagi Jumat (21/8/2026), NAP yang dikeluarkan dari ruang tahanan Polres Bangka Selatan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Mengenakan baju tahanan berwarna biru nomor 15, dengan kedua tangan terborgol, NAP hanya bisa terus tertunduk lesu.
Tanpa alas kaki, telapak kakinya mulai menyentuh aspal yang panas di bawah terik matahari siang itu.
Tak sepatah kata pun keluar dari mulutnya saat langkahnya menyusuri halaman Polres Bangka Selatan.
Pandangannya lebih banyak tertuju ke bawah. Borgol yang mengikat kedua tangannya menjadi satu-satunya bunyi yang sesekali terdengar di antara langkah kaki petugas yang mengapitnya.
Di dalam ruang pemeriksaan, NP akhirnya mengakui perbuatannya terhadap JN, adik kandungnya sendiri.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan, AKP Imam Satriawan, mengatakan penganiayaan terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Toboali pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Korban merupakan adik kandung tersangka dan tinggal di Jalan Jenderal Sudirman. Sementara tersangka NP merupakan warga Jalan Raya Puput, Desa Gadung.
“Korban inisial JN ini merupakan adik kandung dari pada pelaku,” kata dia kepada Bangkapos.com, Jumat (21/8/2026).
Imam Satriawan membeberkan, kejadian bermula ketika tersangka mendatangi konter milik korban untuk meminta uang.
Namun korban menjawab bahwa dirinya sedang tidak memiliki uang sehingga terjadi cekcok antara keduanya.
Emosi tersangka kemudian memuncak dan berujung pada penganiayaan terhadap adik kandungnya tersebut. Pelaku melakukan pemukulan dengan tangan kosong di bagian kepala sebanyak tujuh kali.
Setelah kejadian, korban langsung dibawa pihak keluarga ke RSUD Junjung Besaoh untuk mendapatkan perawatan.
Karena kondisinya membutuhkan penanganan lebih lanjut, korban kemudian dirujuk ke RSUP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan mendapat tindakan medis. Namun setelah menjalani perawatan, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
“Setelah dibawa ke rumah sakit RSUD Toboali dan dirujuk ke RSUP Provinsi Pangkalpinang, korban diambil tindakan medis dan akhirnya korban dinyatakan meninggal dunia,” jelas Imam Satriawan.
Mendapat laporan tersebut, Tim URC Macan Selatan langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terduga pelaku.
Polisi kemudian memperoleh informasi bahwa tersangka berada di sebuah rumah di Jalan Raya Puput, Desa Gadung, Kecamatan Toboali.
Tim yang dipimpin Katim URC Aipda Yobindra bergerak ke lokasi dan mengamankan tersangka pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Dengan sigapnya tim URC mendatangi keberadaan pelaku dan langsung mengamankan pelaku.
Saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan langsung menjalani interogasi oleh petugas.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap adiknya dengan memukul bagian kepala sebanyak tujuh kali.
Pengakuan tersebut kemudian menjadi bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Bangka Selatan.
“Pelaku mengakui bahwasanya pelaku telah melakukan penganiayaan dengan cara memukul kepala korban sebanyak tujuh kali,” ucapnya.
Imam Satriawan menyebut motif sementara penganiayaan dipicu tersangka yang meminta uang kepada korban.
Polisi masih mendalami untuk apa uang tersebut akan digunakan dan belum menyimpulkan adanya kaitan dengan aktivitas tertentu.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap motif secara utuh dalam perkara tersebut.
Atas perbuatannya, NAP dijerat dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkas Imam Satriawan. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)