Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Klaim Ada 30 Indikasi Pelanggaran, Hadirkan 4 Ahli dalam Sidang Prapid
Talitha Daren August 21, 2026 12:38 PM

TRIBUNTRENDS.COM - Tim kuasa hukum mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran hukum dalam penanganan perkara yang membuat kliennya mengajukan gugatan praperadilan terhadap pihak kepolisian.

Dikutip dari Cumi-cumi pada 21 Agustus 2026, kuasa hukum menyebut telah menemukan sekitar 30 indikasi pelanggaran hukum acara dan prinsip due process of law dalam proses penanganan perkara Febrie.

Hal tersebut disampaikan tim kuasa hukum setelah menjalani rangkaian sidang praperadilan selama dua hari. Dalam persidangan, mereka menghadirkan empat ahli hukum untuk memperkuat dalil permohonan.

"Kami sudah membuktikan bahwa indikasi 30 pelanggaran rule of law itu melalui dokumen-dokumen yang ada dan juga dengan empat orang ahli," ujar kuasa hukum Febrie.

Empat ahli yang dihadirkan terdiri dari dua guru besar dan dua doktor di bidang ilmu hukum.

Baca juga: Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Buka Suara Soal Status Sutrimo & Sosok Pengantar Jasad ke Rumah Sakit

Tegaskan Praperadilan Bukan Upaya Hindari Hukum

Tim kuasa hukum menegaskan langkah praperadilan yang ditempuh Febrie bukan bentuk perlawanan terhadap proses hukum ataupun upaya menghindari pertanggungjawaban.

Menurut mereka, Febrie yang telah lebih dari 30 tahun berkarier sebagai penegak hukum justru memahami bahwa setiap orang, termasuk pejabat dengan jabatan tinggi, tetap berada di bawah hukum.

Febrie sebelumnya pernah menangani sejumlah perkara besar ketika menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Namun, dalam perkara yang kini menjeratnya, posisi Febrie berubah menjadi pihak yang harus menghadapi proses hukum.

"Seorang Jampidsus pun tidak berada di atas hukum. Karena itulah, dengan penghormatan terhadap hukum ini proses praperadilan diajukan," kata kuasa hukum.

Kuasa hukum menyebut Febrie memilih menggunakan jalur hukum untuk menguji dugaan pelanggaran dalam proses penanganan perkara yang dialaminya.

Menurut mereka, langkah tersebut sekaligus diharapkan dapat menjadi evaluasi terhadap penerapan hukum acara dan prinsip due process of law dalam penanganan perkara pidana.

FEBRIE ADRIANSYAH - Kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026) (Tribun Trends/KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)

Soroti Surat Perintah Penyidikan

Dalam persidangan, tim kuasa hukum juga mempersoalkan penerbitan surat perintah penyidikan yang diterbitkan oleh pihak kepolisian maupun kejaksaan.

Mereka menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam penerbitan surat tersebut yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

"Surat perintah penyidikan yang diterbitkan baik di Polri ataupun di kejaksaan itu diindikasikan tidak sah. Ada sejumlah kejanggalan yang kami tunjukkan," ujar kuasa hukum.

Selain surat perintah penyidikan, tim kuasa hukum juga mempersoalkan proses penetapan Febrie sebagai tersangka.

Mereka menyampaikan dalil tersebut kepada majelis hakim praperadilan dengan didukung dokumen dan keterangan para ahli yang telah dihadirkan dalam persidangan.

PENJAGA RUMAH FEBRIE - (kiri) Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, (kanan) Sutrimo, penjaga rumah Febrie Adriansyah ditemukan meninggal dengan mulut dan telinga berbusa
PENJAGA RUMAH FEBRIE - (kiri) Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, (kanan) Sutrimo, penjaga rumah Febrie Adriansyah ditemukan meninggal dengan mulut dan telinga berbusa (Tribunnews.com/Jeprima | Instagram Kementerian Kurangajar)

Penggeledahan Rumah di Sentul Dipersoalkan

Salah satu poin yang menjadi sorotan tim kuasa hukum adalah proses penggeledahan di rumah Febrie di kawasan Sentul, Bogor.

Kuasa hukum berpendapat penggeledahan tersebut dilakukan secara tidak sah karena izin penggeledahan yang digunakan dinilai tidak sesuai dengan wilayah hukum sebagaimana tercantum dalam surat perintah penggeledahan.

Menurut mereka, izin penggeledahan mengacu pada surat perintah untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya di Jakarta dan sekitarnya.

Sementara itu, lokasi rumah yang digeledah berada di kawasan Sentul.

"Izin penggeledahannya itu mengacu pada surat perintah penggeledahan untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya di Jakarta dan sekitarnya," kata kuasa hukum.

Atas dasar itu, kuasa hukum menilai terdapat persoalan hukum dalam proses penggeledahan tersebut.

Mereka kemudian mengaitkan keabsahan penggeledahan dengan barang-barang yang disita dalam proses tersebut.

"Kalau penggeledahan tidak sah maka penyitaan juga tidak sah. Dan bukti-bukti yang didapatkan dari proses penyitaan tersebut juga tidak dapat digunakan sebagai dasar penetapan tersangka," ujarnya.

Tim kuasa hukum berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh dalil dan bukti yang mereka ajukan dalam perkara praperadilan tersebut.

Mereka juga berharap proses tersebut tidak hanya menjadi upaya untuk menguji sah atau tidaknya tindakan hukum terhadap Febrie, tetapi dapat mendorong perbaikan penerapan hukum acara dan prinsip due process of law dalam penanganan perkara di masa mendatang.

(TribunTrends.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.