Tawa Terakhir Adinda Dhea Sebelum Tewas Dibegal di Kertapati, Rayakan Ulang Tahun Bareng Rekan Kerja
Odi Aria August 21, 2026 02:48 PM

SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Kepergian Adinda Dhea Puji Lestari (21) menyisakan duka mendalam bagi keluarga serta para sahabatnya.

Wanita muda yang tewas usai menjadi korban pembegalan sadis di kawasan Jalan Jend Satibi Darwis, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang, itu dikenang sebagai sosok yang sangat ramah dan ceria.

Kenangan hangat tersebut membanjiri media sosial Palembang usai unggahan akun Instagram @tora.okt membagikan momen kebersamaan dengan almarhumah Dhea.

Baca juga: Ayah Dhea Ragu Pelaku Begal Tewaskan Anaknya Hanya 2 Orang, Minta Polisi Usut Tuntas Kasus

Dalam rekaman video pendek yang mendadak viral tersebut, tampak rekan-rekan kerja merayakan hari ulang tahun Dhea di tempatnya bekerja.

Dhea terlihat tertawa bahagia dikelilingi oleh para sahabatnya.

Unggahan itu pun menuai banyak respons emosional dari kerabat maupun orang-orang yang pernah berinteraksi dengan almarhumah.

"Pertama kali kerja di salah satu mall, konten yang aku ambil ya di ramen ini. Dan bareng Dheaa, orangnya ramah, baik, murah senyum. Walaupun tidak terlalu dekat sama almarhumah, doa terbaik buat Dhea/Dinda," tulis salah satu warganet di kolom komentar.

Peristiwa tragis yang merenggut nyawa Dhea pertama kali diketahui oleh pekerja di tempat pembakaran kayu yang berlokasi tak jauh dari TKP.

Saat kejadian, tiga orang warga yakni Rizki (19), Darwila (66), dan Padil (18) sedang beraktivitas.

Padil mengaku mendengar suara teriakkan perempuan yang disusul oleh dentuman keras sepeda motor jatuh ke jalan.

"Kami bertiga ini sedang bekerja pak. Lalu saya mendengar suara perempuan dan motor jatuh," ujar Padil.

Penasaran, Padil langsung mendatangi sumber suara dan terkejut melihat korban sudah tersungkur tak berdaya di atas aspal dengan darah keluar dari bagian mulut. Dalam kondisi panik, ia memanggil Darwila.

Pihak kepolisian dari Polsek Kertapati bersama tim Inafis Polrestabes Palembang yang tiba di lokasi langsung melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi, dan mengevakuasi jasad korban ke RS Bhayangkara Palembang.

Kapolsek Kertapati Palembang, AKP Hermansyah, membenarkan kejadian tersebut.

"Benar adanya korban diduga korban curas yang terguling di TKP dengan mengeluarkan darah di bagian muka dan kepala, dan korban meninggal dunia," jelas Hermansyah.

Pengakuan Residivis Begal: Buntuti dari Citraland Hingga Tarik Baju Korban

Tak butuh waktu lama bagi Satreskrim Polrestabes Palembang untuk mengendus keberadaan pelaku.

Salah seorang eksekutor, Alim Munandar (28), berhasil diringkus Unit Ranmor.

Alim terpaksa dihadiahi tindakan tegas dan terukur oleh petugas lantaran berusaha melawan saat ditangkap.

Dalam proses interogasi, Alim mengaku merupakan residivis yang baru saja bebas dari penjara pada Mei 2025 lalu.

Bersama rekannya berinisial T (DPO), ia sengaja berkeliling mengendarai sepeda motor dari kawasan Musi 2 untuk mencari sasaran.

"Dari Citraland pak, kami berjalan lambat. Kami lewat dari Musi 2 ke Citraland lambat, tidak lama dia lewat," aku Alim di hadapan penyidik.

Setelah mendapati Dhea melintas seorang diri, kedua pelaku langsung membuntutinya hingga kawasan Keramasan.

Awalnya pelaku bermaksud mematikan kendaraan korban dengan mencabut kunci kontak.

Namun karena gagal, pelaku nekat menarik lengan baju korban hingga kendaraan hilang kendali.

"Mau tarik kunci tapi tidak dapat, dapat tangan lengan baju korban spontan jatuh dari motor. Dia tidak dipukuli, dia spontan jatuh, helm depan langsung ke aspal," dalih Alim yang juga mengaku membawa senjata tajam jenis parang untuk mengancam korban.

Melihat Dhea tergeletak kritis tak sadarkan diri, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BG 5292 AEU milik korban.

Rencananya, motor curian tersebut hendak dijual kepada calon pembeli di kawasan Jalur sebelum akhirnya digagalkan polisi.

"Motor kami ambil, motornya belum dijual. Mau dijual, ada yang mau beli orang Jalur," tambah Alim.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, membenarkan penangkapan satu dari dua pelaku tersebut dan menegaskan bahwa tim jajaran masih terus memburu satu pelaku lainnya berinisial T.

Atas aksi kejamnya yang merenggut nyawa wanita muda tersebut, Alim kini kembali harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat Pasal 479 Ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.