TRIBUNGORONTALO.COM – Sejumlah fakta kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Gorontalo tahun 2024 akhirnya terungkap.
Perkara ini tidak instan, melainkan melalui proses panjang sejak akhir 2025 lewat pengumpulan dokumen, penggeledahan, dan pemeriksaan puluhan saksi.
Pengusutan perkara ini mulai terbuka ke publik saat tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Gorontalo menggeledah Kantor Sekretariat KONI di Jalan Sutoyo, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo pada 8 Oktober 2025.
Berikut lima fakta penting dalam proses penyelidikan dan penyidikan Kejati Gorontalo:
Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan dokumen, telepon seluler, laptop, dan sejumlah stempel untuk memperkuat pembuktian.
Tidak berhenti di situ, pemeriksaan saksi mulai bergulir sejak akhir Oktober 2025 dengan memanggil dua mantan bendahara KONI serta sekitar tujuh orang saksi lainnya.
Memasuki November 2025 hingga Januari 2026, pemeriksaan terus berkembang mencakup anggota DPRD Provinsi Gorontalo serta lebih dari 10 saksi dari unsur ketua, sekretaris, bendahara, hingga pimpinan cabang olahraga.
Sorotan publik semakin menguat pada April 2026 ketika Ketua KONI Provinsi Gorontalo, Fikram Salilama, diperiksa penyidik selama 10 hingga 12 jam dan mengaku dicecar puluhan pertanyaan seputar surat pertanggungjawaban (SPJ) hingga pengadaan barang.
Berdasarkan data penyidikan, total dana hibah yang diterima KONI Provinsi Gorontalo dari Pemprov Gorontalo sepanjang tahun 2024 mencapai Rp25,665 miliar yang disalurkan dalam tiga tahap.
Dari total anggaran tersebut, sekitar Rp8,9 miliar digunakan untuk operasional KONI dan pembinaan cabang olahraga, sementara Rp16,65 miliar dialokasikan khusus untuk persiapan, pelaksanaan, hingga pascapelaksanaan PON XXI Aceh-Sumatera Utara 2024.
Dalam penyidikan, Kejati menemukan proses pengadaan barang dan jasa dilakukan tanpa mengacu pada pedoman yang berlaku, serta bantuan ke sejumlah cabang olahraga tidak diterima secara utuh. Akibat penyimpangan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp2,322,919,275.
Baca juga: Kronologi Kasus Dana Hibah KONI Gorontalo, Berawal dari Penggeledahan hingga 4 Tersangka Ditahan
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo resmi menetapkan empat tersangka dan langsung menahan mereka pada Jumat (21/8/2026) sore. Berikut identitas empat tersangka dan uang yang diterima:
Ketua KONI Provinsi Gorontalo Fikram Azril Salilama alias FAS (Rp885,740,000).
Sekretaris Umum KONI Abdullah Pala alias AP (Rp474,125,000).
Pelaksana pengadaan Moh Amir Hamzah alias MAH (Rp704,434,275).
Penyedia dari CV Rahmah Mohamad Arif Mohi alias MAM (Rp254,120,000). Keempatnya ditahan di Lapas Kelas IIA Gorontalo selama 20 hari ke depan.
Baca juga: Pengakuan Fikram Salilama soal Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Gorontalo
Suasana berbeda terlihat di Kantor Sekretariat KONI Provinsi Gorontalo, Jumat (21/8/2026) sore.
Saat dipantau sekitar pukul 16.15 Wita, kantor yang berada di Jalan Mayjend Sutoyo Nomor 27, Kota Gorontalo, tersebut terlihat sunyi.
Tidak tampak aktivitas pegawai maupun pengurus di sekitar kantor. Pagar besi berwarna putih terbuka, bangunan didominasi warna putih dengan jendela dan pintu senada, serta atap seng yang sudah menua.
Jauh sebelum mengenakan rompi tahanan pada Jumat (21/8/2026), Fikram sempat memberikan keterangan yang mencoba memposisikan dirinya di luar pusaran eksekusi anggaran.
Dalam pemeriksaan di bulan April 2026, Fikram Salilama secara terbuka menyatakan bahwa perannya dalam aliran dana hibah tersebut hanyalah sebatas mengetahui, bukan pihak yang memegang kendali penuh atas persetujuan pencairan.
“Prosesnya ditandatangani oleh penerima, kemudian bendahara, lalu KPA, dan saya hanya mengetahui. Jadi bukan saya yang menyetujui secara langsung,” terang Fikram kala itu.
Kala itu, Fikram berupaya meyakinkan penyidik bahwa mekanisme pencairan dana hibah mengikuti alur administratif yang berjenjang, dimulai dari pengajuan proposal oleh masing-masing cabang olahraga.
Ia berusaha memisahkan tanggung jawab jabatan ketua dengan teknis operasional yang melibatkan bendahara serta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Namun, argumen tersebut kini dimentahkan oleh hasil penyidikan Kejati Gorontalo yang mengungkap fakta sebaliknya.
Alat bukti yang dikumpulkan penyidik menunjukkan keterlibatan yang jauh lebih mendalam, hingga menyeretnya sebagai salah satu pihak yang diduga menikmati aliran dana dari kerugian negara sebesar Rp2,32 miliar.
Kejaksaan telah memutuskan untuk menahan Fikram bersama tersangka lainnya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo selama 20 hari ke depan. (*)