TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal India berinisial A (39), terkait dugaan tindak pidana pertambangan emas ilegal di Kota Solok.
A diamankan polisi pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 21.45 WIB di SPBU KTK, Jalan Nasir Sutan Pamuncak, Kelurahan Kampai Tabu Karambia, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita tiga batang emas murni dengan total berat sekitar 1,4 kilogram.
Selain emas, petugas juga mengamankan dua unit telepon seluler, satu timbangan digital, uang tunai sekitar Rp 6 juta, serta satu unit mobil Nissan X-Trail warna hitam dengan nomor polisi BA 1730 HP.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan kasus ketiga tindak pidana pertambangan emas ilegal yang berhasil diungkap Ditreskrimsus Polda Sumbar.
"Ini adalah pengungkapan yang ketiga. Bulan Juli 2026 kemarin sudah dilakukan juga ungkap kasus oleh Dirkrimsus pada tanggal 15 Juli di Solok Selatan dan Solok Kota," kata Susmelawati.
Baca juga: Waspada Banjir Rob Mengancam Pesisir Sumbar Akhir Agustus 2026, BMKG Beri Peringatan
Menurutnya, dalam pengungkapan terbaru, pelaku merupakan WNA asal India yang saat ini telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
"Dan sekarang ini pada tanggal 20 Agustus 2026 kembali berhasil diungkap kasus tindak pidana pertambangan emas ilegal ini di Solok Kota. Ini pelakunya adalah seorang WNA, warga negara India, berinisial A, kemudian berumur kira-kira 39 tahun," ujarnya.
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar, AKBP Okta Rahmansyah, menjelaskan A diduga menjalankan bisnis jual beli emas hasil tambang tanpa izin.
Aktivitas tersebut telah dilakukan A sejak Maret hingga April 2026 dalam bentuk emas urai dengan rata-rata pembelian sekitar 40 gram per hari.
Kemudian, pada Juli 2026 hingga saat ditangkap, A kembali menjalankan aktivitas tersebut dengan membeli emas murni dalam bentuk batangan.
Baca juga: Geopark Silokek Dapat Catatan Evaluator UNESCO, Pemkab Sijunjung Siapkan Tindak Lanjut
"Pelaku A memulai kembali bisnis jual beli emas hasil tambang emas tanpa izin dalam bentuk emas murni dalam bentuk batangan dengan rata-rata pembelian satu kilogram per hari," jelas Okta.
Dalam menjalankan aksinya, A disebut mendapat perintah dari seorang pemodal berinisial N yang berada di Malaysia.
A diminta membeli emas padu berbentuk lempengan yang diduga berasal dari tambang emas tanpa izin di wilayah Sijunjung dan Gerabak Data, Kabupaten Solok.
Setelah emas berhasil dikumpulkan, barang tersebut kemudian dijemput oleh orang kepercayaan N untuk dibawa ke Malaysia.
Penangkapan terhadap A bermula ketika polisi mendapatkan informasi terkait aktivitas jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan tanpa izin.
Pada Kamis (20/8/2026), A diketahui baru saja melakukan transaksi pembelian emas di wilayah Selayo, Kabupaten Solok.
Setelah transaksi, A kemudian mengendarai mobil Nissan X-Trail menuju kediamannya di wilayah Koto Baru, Kabupaten Solok.
Baca juga: Jual 2 Kg Emas Ilegal Tiap Dua Hari ke Malaysia, Polisi Tangkap WNA India di Solok
Dalam perjalanan tersebut, A singgah di SPBU KTK di Jalan Nasir Sutan Pamuncak, Kelurahan Kampai Tabu Karambia, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok.
A singgah di SPBU tersebut karena hendak pergi ke toilet.
Saat berada di lokasi itulah petugas Ditreskrimsus Polda Sumbar langsung mengamankan A.
"Dari penangkapan tersebut, petugas kemudian menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas jual beli emas hasil pertambangan tanpa izin," ujar Okta.
Barang bukti yang diamankan antara lain dua unit handphone, tiga batang emas murni dengan berat sekitar 1,4 kilo, satu timbangan digital, serta uang tunai sekitar Rp 6 juta. Polisi juga menyita satu unit Nissan X-Trail warna hitam dengan nomor polisi BA 1730 HP.
Atas perbuatannya, A disangkakan melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.
Pasal tersebut mengatur larangan bagi setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan atau pemurnian, pengembangan atau pemanfaatan, pengangkutan, maupun penjualan mineral atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin terkait.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polda Sumbar Tangkap WNA India Terkait Peredaran Emas Ilegal di Solok
A terancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Susmelawati mengatakan proses hukum terhadap A masih berlanjut. Ditreskrimsus Polda Sumbar juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan emas ilegal tersebut.
"Yang bersangkutan sudah diamankan dan saat ini sedang dalam proses pengembangan oleh Dirkrimsus Polda Sumbar," kata Susmelawati. (*)