SRIPOKU.COM, LAHAT - Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis ekstasi dan sabu di wilayah Kabupaten Lahat.
Tiga orang ditangkap untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Penangkapan terduga pelaku sendiri di Jalan Raya Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat.
Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU Doris Pidriandi, S.H., M.Si., langsung memimpin penangkapan bersama Kanit Idik I IPDA Heri Sugianto, S.Psi., Kanit Idik II AIPTU Zulfan Efendi Nasution, serta personel Satres Narkoba Polres Lahat.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU Doris Pidriandi, S.H., M.Si. mengungkapkan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika jenis ekstasi yang terjadi di wilayah Desa Tanjung Payang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi lokasi, modus, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
Baca juga: 23 gram Narkoba Gagal Beredar di Muara Enim, Pengedarnya Keburu Ditangkap Polisi
Setelah memperoleh informasi dan ciri-ciri orang yang diduga terlibat, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial MS di Jalan Raya Desa Tanjung Payang.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip berisi dua butir pil yang diduga ekstasi berwarna kuning berbentuk tulang dengan tulisan “HEINEKEN”.
Barang tersebut ditemukan dalam genggaman tangan kanan MS dengan berat netto berdasarkan pemeriksaan awal sebesar 0,88 gram.
Kepada petugas, MS mengaku barang tersebut miliknya dan diperoleh dari seorang laki-laki berinisial RV untuk kemudian dijual kembali.
Petugas kemudian melakukan pengembangan.
Sekitar pukul 16.15 WIB, personel Satres Narkoba mendatangi rumah RV di Desa Tanjung Payang.
Di lokasi tersebut, petugas mengamankan RV bersama seorang laki-laki berinisial AP yang diduga berkaitan dengan pengantaran narkotika.
"Dari hasil penggeledahan di rumah RV, petugas menemukan satu plastik klip berisi satu paket yang diduga sabu dengan berat bruto 0,55 gram serta satu butir pil yang diduga ekstasi berwarna kuning berbentuk tulang bertuliskan “HEINEKEN” dengan berat netto 0,41 gram," katanya, Jumat (21/8/2026).
Dilanjutkannya, barang bukti tersebut ditemukan di dalam kotak rokok merek Surya yang berada di atas lemari rak piring di dapur rumah RV.
Selain narkotika yang diduga ekstasi dan sabu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam Infinix Smart 9 warna hijau mint serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna putih dengan nomor polisi AB 2799 PH.
"Ketiga orang yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Satres Narkoba Polres Lahat untuk menjalani pemeriksaan. Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dan cek urine terhadap para pihak yang diamankan, " tegasnya.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan sangkaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1), serta ketentuan pidana lain sesuai hasil penyidikan.
Ditambahkan IPTU Doris, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber barang serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
“Penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif dan menindaklanjuti barang bukti dengan pemeriksaan laboratorium forensik. Pengembangan juga terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujarnya.
Polres Lahat mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Masyarakat juga diminta berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Lahat dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Penindakan akan terus dilakukan secara profesional dan berkelanjutan guna menciptakan Kabupaten Lahat yang aman serta bebas dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran narkotika.