Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat
Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan mantan anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika dan barang bukti ke tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk segera disidangkan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa pelimpahan itu terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dengan sengaja mencegah, merintangi, menggagalkan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam periode Januari–April 2022.
"Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat," katanya.
Untuk konstruksi kasus, ia menjelaskan bahwa Yeka Hendra selaku anggota Ombudsman RI periode Februari 2022–September 2023 telah melakukan sendiri tindak pidana atau turut serta melakukan tindak pidana bersama advokat Marcella Santoso dengan sengaja merintangi penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap terdakwa korporasi dalam perkara korupsi ekspor CPO tersebut dengan cara memanipulasi Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) nomor register 0418/IN/IV/2022/JKT.
Tersangka Yeka, kata dia, memberikan LAHP yang telah dimanipulasi tersebut kepada Marcella Santoso dengan imbalan sejumlah uang. Laporan tersebut kemudian dijadikan pertimbangan pihak korporasi dalam gugatan peradilan Tata Usaha Negara (TUN) dan gugatan peradilan perdata.
“Putusan-putusan tersebut digunakan dalam perkara terdakwa korporasi untuk menggagalkan pembuktian unsur dakwaan penuntut umum,” katanya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, setelah menerima suap dari Marcella Santoso, mengulur-ulur waktu untuk menunggu putusan perdata yang berdasarkan putusan TUN dan LAHP yang telah dimanipulasi tersebut, lalu menggunakannya untuk membebaskan para terdakwa korporasi dengan alasan perbuatan terdakwa bukanlah merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging).





