TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Dian Mulia Wardhana alias Katink, drummer grup musik Supernova asal Purwokerto, sebagai salah satu dari enam tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Dian diketahui merupakan staf khusus Wakil Rektor III Unsoed.
Menurut KPK, ia berperan sebagai perantara dalam permintaan uang Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran.
Penetapan tersangka disampaikan Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026).
"KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya atau gratifikasi. Sehingga biaya tambahan yang timbul dari pungutan di luar biaya wajib yang dibayarkan, yakni UKT dan IPI, dirasa sangat memberatkan bagi calon mahasiswa baru," kata Taufik.
Menurut konstruksi perkara KPK, kasus ini bermula pada Agustus 2026. Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, atas sepengetahuan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, menugaskan Dian dan pihak swasta Adhi Wiharto sebagai perantara.
Keduanya disebut meminta Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa yang mengikuti seleksi Fakultas Kedokteran.
Uang kemudian diserahkan. Namun, calon mahasiswa tersebut tidak dinyatakan lulus seleksi.
Orang tua calon mahasiswa lalu meminta uang dikembalikan. KPK menyebut Dian dan Adhi telah menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi sehingga tidak dapat langsung mengembalikannya.
Keduanya kemudian menyampaikan persoalan itu kepada Norman.
Baca juga: Daftar 14 Orang Terjaring OTT KPK Kasus Mahasiswa Baru Unsoed, 6 Jadi Tersangka Termasuk Rektor
Menurut KPK, Norman selanjutnya meminjam uang dari pihak swasta lain untuk mengembalikan dana kepada orang tua calon mahasiswa.
Sebagai bagian dari penyelesaian pinjaman tersebut, Norman disebut menjanjikan pencairan tiga proyek kampus kepada pihak pemberi pinjaman, yakni pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.
Selain Dian, KPK menetapkan lima orang lain sebagai tersangka, yakni Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta Adhi Wiharto dan Mulyono dari unsur pihak swasta.
Penetapan itu dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (20/8/2026).
Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang tunai sekitar Rp665 juta dan saldo rekening Rp99 juta.
Keenam tersangka kemudian ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026.
Baca juga: Kisah Mahasiswa Unsoed Soal OTT KPK: Saya Pernah Bersalaman dengan Wakil Rektor yang Ditangkap
Perkara ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unsoed.
KPK menyebut pungutan yang dipersoalkan berada di luar biaya wajib pendidikan, yakni Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI).
KPK masih mendalami peran masing-masing tersangka serta rangkaian aliran dana dalam perkara tersebut.
Status tersangka merupakan bagian dari proses hukum. Pembuktian mengenai kesalahan masing-masing pihak akan ditentukan melalui proses peradilan.