TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi pada penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Jawa Tengah. Enam orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Sebanyak 12 orang diamankan di Purwokerto dan dua lainnya di Jakarta pada Kamis (20/8/2026).
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan tujuh dari 12 orang yang diamankan di Purwokerto kemudian dibawa ke Jakarta setelah menjalani pemeriksaan awal di Polresta Banyumas, Jawa Tengah.
Sembilan orang selanjutnya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan, kami membawa tujuh orang dari Purwokerto ke Jakarta usai menjalani pemeriksaan awal di Polresta Banyumas. Sehingga yang menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta sejumlah sembilan orang," kata Taufik dalam konferensi pers, Jumat (21/8/2026).
Dari unsur Unsoed, mereka ialah:
Sementara pihak swasta dan pihak lain yang diperiksa ialah Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, Mulyono, Alfan Aziz, dan Yuli Widihartanti.
Tidak seluruh 14 orang tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Daftar Kasus Korupsi di Kampus dalam 5 Tahun Terakhir: Mayoritas Jerat Rektor, Terbaru di Unsoed
KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah pemeriksaan dan menemukan bukti permulaan yang cukup.
Mereka ialah Ahmad Sodiq, Norman Arie Prayoga, Eko Sumanto, Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono. Mulyono diketahui merupakan keponakan Ahmad Sodiq.
Keenamnya menjadi tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
KPK mengungkap tiga rangkaian dugaan penerimaan uang.
Pertama, Norman disebut meminta Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran dengan sepengetahuan Ahmad Sodiq.
Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto disebut menjadi perantara.
Calon mahasiswa tersebut kemudian tidak lulus seleksi, sementara uang yang diserahkan disebut digunakan kedua perantara untuk keperluan pribadi.
Kedua, Ahmad Sodiq disebut memerintahkan Mulyono mengumpulkan uang gratifikasi dengan kode tertentu. KPK menyebut sedikitnya Rp680 juta terkumpul dari seleksi jalur mandiri tahun 2025 dan 2026.
Ketiga, Eko Sumanto disebut melakukan tawar-menawar uang dengan pihak yang disebut sebagai pengepul calon mahasiswa. KPK menyebut Eko menerima total Rp1,12 miliar.
Ahmad Sodiq juga disebut memberikan akses user ID miliknya kepada Eko untuk mengotorisasi kelulusan mahasiswa yang telah menyerahkan uang.
Baca juga: Bukan Kali Pertama, Rektor Unsoed Pernah Tersandung Kasus Korupsi pada Era Edy Yuwono
Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai sekitar Rp665 juta dan menemukan saldo rekening sekitar Rp99 juta sebagai bagian dari barang bukti.
Keenam tersangka ditahan selama 20 hari pertama, mulai 21 Agustus hingga 9 September 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Proses hukum masih berlangsung. Penetapan tersangka merupakan bagian dari penyidikan dan belum menjadi putusan pengadilan mengenai kesalahan para tersangka.