Sidang PT DSI, Kuasa Hukum Mery Soroti Alur Perintah dan Kewenangan
Acos Abdul Qodir August 22, 2026 02:35 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Mery Yuniarni, mantan Direktur PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana, menyoroti pihak yang disebut memberikan perintah serta kewenangan masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Sorotan itu muncul setelah sejumlah saksi memberikan keterangan dalam sidang pada 14 dan 19 Agustus 2026 di Pengadilan Negeri Depok. Keterangan saksi internal PT DSI antara lain menyangkut laporan keuangan, proyek, kampanye, serta rekening yang disebut berkaitan dengan Taufiq Aljufri.

Dalam perkara ini, Mery Yuniarni didakwa bersama Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri dan Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana atas dugaan penipuan, penggelapan, pemalsuan laporan keuangan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kuasa hukum Mery, Abdul Bari Alkatiri, mengatakan keterangan saksi harus dilihat berdasarkan posisi dan kewenangan masing-masing pihak.

“Keterangan saksi harus dilihat berdasarkan posisi dan kewenangan masing-masing. Dari keterangan saksi karyawan, muncul nama dan struktur perintah yang perlu dilihat siapa yang memiliki kewenangan memberikan instruksi dan siapa yang melaksanakan,” ujar Abdul Bari kepada wartawan, Jumat (21/8/2026).

Ia mengatakan pihaknya juga mencermati keterangan saksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sejauh ini tidak menyinggung keterkaitan Mery dalam kegiatan pengawasan terhadap PT DSI.

Saksi Ungkap Alur Perintah dan Rekening Vehicle

Dalam sidang 14 Agustus, Yudhi Novianto dari bagian keuangan PT DSI menerangkan pernah merekayasa laporan keuangan atas instruksi Hilmi, yang menurutnya bersumber dari Taufiq Aljufri.

Yudhi juga menyebut sejumlah rekening atas nama perusahaan atau PT lain yang menurut keterangannya dimiliki atau dikuasai Taufiq untuk menampung dan mengelola dana lender.

Saksi lain, Nur Fiqrianto, menerangkan pernah merealisasikan proyek dan kampanye yang disebut fiktif serta melakukan pengulangan proyek atas perintah Taufiq.

Pada sidang 19 Agustus, tiga saksi OJK menerangkan pengawasan PT DSI. Mereka menyebut pernah bertemu Taufiq, Ari Riza, dan sejumlah karyawan, tetapi tidak pernah bertemu Mery.

Saksi OJK Nurul Fathiyah juga menerangkan tiga rekening vehicle yang disebut berkaitan dengan Taufiq.

Baca juga: KPK Tetapkan Rektor dan Wakil Rektor Unsoed Tersangka Dugaan Korupsi Jalur Mandiri

Sebelumnya, Mery mengajukan eksepsi dan menyatakan tidak lagi memiliki kewenangan operasional PT DSI setelah berhenti sebagai direksi. Ia juga menyebut penghimpunan dan penyaluran dana yang menjadi pokok perkara berlangsung setelah masa jabatannya berakhir.

Mery meminta dokumen perusahaan diperiksa untuk membandingkan waktu pengunduran dirinya dengan masuknya lender dan borrower pertama serta dimulainya penghimpunan dan pencairan dana.

Menurut Abdul Bari, keterlibatan seseorang perlu dilihat dari kewenangan, akses operasional, pengetahuan, dan apakah yang bersangkutan memberikan instruksi atas tindakan yang dipersoalkan.

Duduk Perkara PT DSI

Perkara PT DSI berkaitan dengan dugaan tindak pidana dalam penghimpunan dan pengelolaan dana melalui platform pendanaan digital berbasis syariah.

Mery didakwa bersama Taufiq Aljufri dan Arie Rizal Lesmana atas dugaan penipuan, penggelapan, pemalsuan laporan keuangan, dan TPPU.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut nilai kerugian sekitar Rp1,386 triliun. Sementara Bareskrim Polri sebelumnya menyebut kerugian sekitar Rp2,4 triliun dengan sekitar 15 ribu korban berdasarkan hasil penyidikan.

Polisi menduga terdapat penyaluran dana yang tidak sesuai peruntukan serta penggunaan data borrower atau peminjam yang masih memiliki perjanjian aktif untuk proyek yang diduga bermasalah.

OJK sebelumnya melaporkan PT DSI ke Bareskrim Polri pada Oktober 2025 setelah muncul persoalan gagal bayar yang melibatkan banyak lender atau pemberi dana.

Persidangan perkara PT DSI masih berlangsung. Keterangan para saksi menjadi bagian dari proses pembuktian dan belum dengan sendirinya menentukan kesalahan para terdakwa.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.