TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mahrus Ali menilai bahwa Pasal 3,4 dan 5 tentang Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tak bisa lagi diterapkan setelah adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (baru).
Hal itu Mahrus ungkapkan ketika dihadirkan sebagai ahli oleh tim kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).
Mahrus menjelaskan, bahwa apabila kasus TPPU terjadi setelah diberlakukannya KUHP Baru atau setelah 2 Januari 2026, maka penerapan pasalnya tidak boleh lagi menggunakan Pasal 3,4 dan 5 UU TPPU.
Sebab menurut Mahrus, ketiga pasal itu kini telah dicabut dan diganti menggunakan Pasal 607 KUHP yang juga mengatur tentang penerapan TPPU.
“Ketika ada orang melakukan tindak pidana TPPU, tempusnya setelah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 itu diberlakukan, maka yang digunakan mutlak Pasal 607 ayat 1 huruf a atau huruf b atau huruf c,” kata Mahrus.
Akan tetapi Mahrus menjelaskan, kondisi itu berbeda apabila TPPU terjadi sebelum ketentuan baru tersebut diberlakukan.
Namun dalam kondisi itu, penyidik harus melihat prinsip lex favorio, yakni menggunakan ketentuan yang paling menguntungkan bagi terdakwa ketika terdapat perubahan peraturan perundang-undangan.
Dia mengatakan setelah membandingkan ketentuan lama dengan Pasal 607 KUHP, perbedaan utama terdapat pada ancaman pidananya.
Sebab kata dia, UU TPPU mengatur ancaman hingga 20 tahun penjara, sementara Pasal 607 KUHP mengatur ancaman yang lebih rendah, yakni 15 tahun atau 5 tahun, bergantung pada bentuk perbuatannya.
“Dari sini sebetulnya kesimpulannya adalah penyidik itu wajib menggunakan Pasal 607. Dia tidak boleh mengalternatifkan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang TPPU,” ujarnya.
Baca juga: Profil Jasman Panjaitan, Eks Dirdik Jampidsus yang Jadi Saksi di Praperadilan Febrie Adriansyah
Selain itu Mahrus juga menyoroti terkait penyidikan TPPU tanpa didahului penyidikan tindak pidana asal dapat melanggar Pasal 69, Pasal 74, dan Pasal 75 UU TPPU.
Bahkan, menurutnya, satu surat perintah penyidikan yang sejak awal langsung memuat penyidikan tindak pidana asal dan TPPU juga tidak diperbolehkan.
“Tetap tidak boleh karena melanggar Pasal 74 dan 75 plus Pasal 69,” ujarnya.
Lalu dia juga menjelaskan bahwa dalam perkara TPPU, surat perintah penyidikan harus menguraikan tindak pidana asal secara jelas.
Menurut dia, istilah “tindak pidana” dalam Pasal 607 merupakan istilah hukum yang harus dijelaskan dan tidak dapat dicantumkan secara gelondongan.
“Ketika ada istilah tindak pidana, pasti dijelaskan ini tindak pidana apa. Tidak mungkin gelondongan. Itu perintah Pasal 607,” paparnya.
Sebelumnya dalam permohonan praperadilannya, Febrie melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail meminta agar hakim tunggal Richard Edwin Basoeki menyatakan tidak sah atas penahanan yang dilakukan Kejagung terhadap kliennya.
Pasalnya menurut dia, Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan 24 Juli 2026 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Memohon agar Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan 24 Juli 2026 terhadap diri pemohon dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya," ucap Maqdir di ruang sidang.
Karena menilai penahanan tersebut tidak sah, Maqdir pun juga meminta kepada hakim untuk memerintahkan penyidik Kejagung membebaskan kliennya itu dari tahanan.
Adapun Febrie kini telah ditahan oleh Kejagung di Rutan KPK pasca ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Memerintahkan termohon agar segera membebaskan dan mengeluarkan pemohon dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan Tahanan Negara KPK Jalan Kuningan Persada Kav 4, Jakarta Selatan," ujarnya.
Tak hanya ihwal penahanan, kubu Febrie juga mempertanyakan keabsahan penetapan tersangka dirinya oleh Kejagung di kasus TPPU.
Maqdir dalam petitumnya meminta agar penetapan Febrie sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026 dianggap tidak sah.
Kemudian kuasa hukum juga meminta hakim menyatakan tidak sah terhadap Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.
"Menyatakan seluruh rangkaian tindakan lanjutan oleh termohon terhadap diri pemohon atau keluarga pemohon yang diterbitkan berdasarkan Surat Perintah Jampidsus Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya," sebutnya.
Selanjutnya kuasa hukum juga meminta agar memulihkan segala hak hukum Febrie atas tindakan tindakan yang telah dilakukan oleh termohon.
"Apabila Yang Mulia Hakim pemeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex Aequo ET Bono)," jelasnya.
Seperti diketahui dalam perkara itu, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus pencucian uang emas 74 kilogram dan valuta asing (valas) miliaran rupiah.
Penetapan Febrie sebagai tersangka ini setelah yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi kurang lebih selama 10 jam sejak pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB.
"Saudara FA telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus yang tadi siang kami sampaikan, TPPU," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono dalam jumpa pers di Gedung Utama Kejagung, Jumat (24/7/2026) malam.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Febrie pun langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur.
Tersangka Atas Sprindik Baru
Penetapan tersangka terhadap Febrie ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Sprint-03/F.2/Fd.2/07/2026 terkait kasus TPPU yang sebelumnya diterbitkan Kejagung pada 20 Juli 2026.
Sprindik TPPU itu berkaitan dengan barang bukti valuta asing miliaran rupiah dan emas 74 kilogram hasil penggeledahan Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya yang kemudian dilimpahkan kepada Kejagung beberapa waktu lalu.
(*)