Kronologi Oknum Perawat di Sekadau Cabuli Remaja 15 Tahun di Tempat Praktik
Faiz Iqbal Maulid August 22, 2026 05:32 AM

Oknum perawat berinisial AH (50) di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat diamankan atas dugaan perkosaan terhadap remaja laki-laki berusia 15 tahun.

AH kini mendekam di rumah tahanan (rutan) Polres Sekadau.

Kasat Reskrim Polres Sekadau Iptu Zainal Abidin mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sekadau mengumpulkan alat bukti dalam perkara tersebut.

"Setelah dilakukan gelar perkara dan berdasarkan dua alat bukti yang sah, penyidik menetapkan AH sebagai tersangka pada Senin, 10 Agustus 2026," kata Iptu Zainal dalam keterangannya pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Kronologi Kasus

Kasus ini diketahui terjadi pada Minggu 2 Agustus 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di tempat praktik tersangka di Jalan Merdeka Timur, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir.

Kejadian tak mengenakkan itu kemudian diketahui pihak keluarga setelah ibu korban mendapat informasi bahwa anaknya berada di IGD RSUD Sekadau.

Setelah menjalani pemeriksaan medis, korban menceritakan dugaan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga.

Sang ibu langsung membuat laporan ke Polres Sekadau pada Senin 3 Agustus 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Sekadau melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Di antaranya memeriksa korban, pelapor dan sejumlah saksi, melakukan pengecekan tempat kejadian perkara, visum et repertum, hingga mengamankan sejumlah barang bukti.

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan dan penahanan terhadap AH untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut," ujar Iptu Zainal.

AH memenuhi panggilan penyidik pada Selasa 18 Agustus 2026. 

Dalam pemeriksaan tersebut, AH didampingi kuasa hukum.

Tersangka disangkakan melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pasal yang disangkakan yakni Pasal 473 ayat (4) dan/atau Pasal 473 ayat (1), Pasal 473 ayat (2) huruf b, Pasal 473 ayat (3) huruf a, b dan c, dan/atau Pasal 414 ayat (1) huruf b serta Pasal 415 huruf b.

Iptu Zainal menegaskan, proses penyidikan perkara tersebut masih berlangsung. 

Sementara itu, korban juga telah mendapatkan pendampingan dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sekadau.

"Kami memahami kasus ini mendapat perhatian masyarakat. Kami mengimbau agar seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mempercayakan penanganannya kepada pihak kepolisian," pungkasnya.

Tempat Melapor Kasus Pelecehan Anak

Jika terjadi kasus pelecehan anak di bawah umur, jalur pelaporan resmi harus segera ditempuh agar korban mendapat perlindungan hukum dan psikologis.

Berikut lembaga yang bisa dihubungi:

1. Polsek/Polres terdekat

2. Call Center 110 Polri

3. Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak)

Tersedia di Polres/Polda.

4. Dinas Sosial

5. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Bisa melapor melalui website resmi atau hotline KPAI.

6. Lembaga Perlindungan Anak Daerah

Di beberapa kabupaten/kota tersedia LPA yang mendampingi korban anak.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.