KPK Tetapkan Waka 1 Gerindra Banyumas Adhi Wiharto Tersangka Pemerasan Mahasiswa Baru Unsoed
Facundo Chrysnha Pradipha August 22, 2026 05:37 AM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua 1 DPC Partai Gerindra Kabupaten Banyumas, Adhi Wiharto, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. 

Lembaga antirasuah ini menyeret sang politikus atas dugaan keterlibatannya dalam praktik pemerasan dan gratifikasi pada proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengumumkan penetapan status tersangka tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (21/8/2026). 

Taufik menjelaskan bahwa tim KPK sebelumnya menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 20 Agustus 2026, dan mengamankan belasan orang dari wilayah Purwokerto serta Jakarta.

"Dari konstruksi tersebut, KPK kemudian telah menemukan adanya peristiwa pidana dan menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Selanjutnya berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan enam orang tersangka," ujar Taufik.

Selain petinggi partai tingkat daerah tersebut, KPK juga menjerat lima orang lainnya dari pihak rektorat maupun swasta. 

Mereka meliputi Rektor Unsoed Ahmad Sodiq, Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta dua pihak swasta bernama Dian Mulia Wardhana dan Mulyono. 

Tim KPK juga menyita barang bukti dari tangan para pelaku yang mencakup uang tunai senilai kurang lebih Rp 665 juta dan saldo dalam rekening senilai Rp 99 juta.

Modus Pemerasan Calon Mahasiswa Kedokteran

Keterlibatan politikus Partai Gerindra Banyumas ini bermula saat masa pendaftaran mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Unsoed bergulir. 

Baca juga: Skandal Jalur Mandiri Unsoed: KPK Ungkap Modus Jual Beli Akses Kelulusan hingga Proyek Kampus

Taufik membeberkan bahwa Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, atas sepengetahuan Rektor Unsoed Ahmad Sodiq, meminta uang senilai Rp 650 juta kepada orang tua calon mahasiswa. 

Norman melancarkan aksi lancung ini melalui dua perantara utama, yaitu Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto.

Orang tua calon mahasiswa tersebut kemudian memenuhi permintaan pelaku dan menyerahkan uang ratusan juta rupiah langsung kepada Adhi Wiharto dan Dian Mulia. 

Namun setelah menyerahkan dana fantastis tersebut, anak korban justru gagal melewati seleksi masuk kampus. 

Korban yang merasa tertipu lantas menuntut pengembalian uang secara utuh dari kedua perantara ini.

Situasi meruncing karena Adhi Wiharto dan rekannya telanjur menghabiskan uang tersebut untuk kepentingan pribadi mereka. 

Taufik menegaskan kronologi kegagalan pengembalian dana tersebut yang akhirnya membongkar rantai korupsi di lingkungan kampus.

"Pihak orang tua meminta pengembalian penuh atas uang tersebut kepada DMW dan AW. Akan tetapi, DMW dan AW diketahui sudah menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya," kata Taufik.

Menghadapi tuntutan korban, Adhi Wiharto dan Dian Mulia melaporkan situasi gagal bayar ini kepada sang wakil rektor. 

Demi menutupi lubang pengembalian uang, pihak rektorat akhirnya meminjam dana dari pihak swasta lain dan menjanjikan pelunasan melalui pencairan tiga paket proyek kampus, yakni pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.

Kini, KPK menjerat Adhi Wiharto beserta lima tersangka lainnya menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf (c) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Penyidik KPK langsung menahan para tersangka selama 20 hari ke depan, mulai 21 Agustus hingga 9 September 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.