Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kuasa Hukum almarhumah dr. Icha Pakaenoni, Victor Manbait menyebutkan pekan depan Polda NTT bakal melakukan penetapan tersangka dalam kasus kematian dr. Icha.
Seharusnya gelar perkara penetapan tersangka dilakukan Kamis, (20/8/2026), namun agenda itu dibatalkan karena Dirkrimum Polda NTT sedang berada di Pulau Flores dalam membantu penanganan masyarakat terdampak gempa bumi.
"Diundur gelar perkara penetapan tersangkanya baru pada hari senin tanggal 24 Agustus 2026. Mohon dukungan pengawalnya agar prosesnya berjalan dengan benar dan adil," kata Viktor Manbait pada, Sabtu (22/8/2026) dalam keterangannya.
Baca juga: Keluarga dr. Icha Tegaskan Keputusan BK DPRD TTU Final, Bantah Ada Jalur Keberatan Administratif
Sebelumnya, dalam Podcast bersama POS-KUPANG.COM, Victor Manbait menegaskan restorative justice sudah tertutup dalam perkara ini.
Victor dalam penjelasannya mengaku, pihaknya telah melaporkan tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) dan seorang ASN Pemkab TTU dalam kasus kematian dr. Icha. Keluarga menduga, mereka bersama-sama melakukan intimidasi dr. Icha.
"Berkaitan dengan dugaan penyiksaan terhadap dr. Icha yang diduga dilakukan oleh tiga orang anggota DPRD TTU dan ASN di UPTD Peternakan," kata Victor, dalam Podcast bertajuk Bongkar Rahasia dari IGD: Kematian dr. Icha.
Peristiwa itu terjadi 13 Juni 2026, ketika dr. Icha sedang bertugas di IGD RS Leona Kefamenanu, TTU.
Baca juga: Kuasa Hukum Keluarga dr. Icha Soroti Sanksi BK DPRD TTU Soal Pemberhentian Sementara Tiga Oknum DPRD
Tidak saja intimidasi, mereka juga ditenggarai mempengaruhi dr. Icha agar mengambil tindakan diluar standar medis penanganan pasien gigitan ular.
Victor bercerita, kala itu ada seorang pasien gigitan ular, rujukan dari RSUD Kefamenanu. Disana, pasien itu sudah ditangani secara medis dan telah dipastikan bahwa pasien mengalami gigitan ular fase lokal.
"Artinya bahwa tidak diperlukan serum anti bisa ular. Hanya dilakukan penganan untuk lukanya," katanya.
Penanganan pasien memang dipindahkan dari RSUD Kefamenanu ke RS Leona karena dokter bedah di RSUD sedang izin. Dokter Icha yang saat itu sebagai dokter jaga di RS Leona menerima kedatangan pasien.
Victor berkata, dalam proses pemindahan itu dr. Icha dan dokter jaga di RSUD Kefamenanu telah melakukan koordinasi penanganan pasien. Termasuk tindakan medis yang dilakukan pada RSUD Kefamenanu.
Baca juga: Dokter Tri Maharani Serahkan Percakapan dengan dr Icha kepada Penyidik Polda NTT
Koordinasi itu untuk memastikan penanganan dilakukan sesuai standar medis. Victor menegaskan, dr. Icha yang menerima pasien itu melakukan penanganan lanjutan sembari menunggu untuk pemindahan ke ruang perawatan.
"Sementara itulah masuk empat orang ini dengan kemudian mempertanyakan tindakan medis yang dilakukan oleh dr. Icha," katanya.
Meski sudah dijelaskan dr. Icha, ujar Victor, keempat oknum itu tetap mengeluarkan pernyataan yang mengarah pada tindakan intimidatif. Dalam situasi juga, dr. Icha berkomunikasi dengan ahli bisa ular, dr. Tri Mahrani.
Dokter ini adalah ahli bisa ular satu-satunya yang ada di Indonesia. Biasanya, semua dokter yang menangani kasus gigit ular, akan berkonsultasi dengan dr. Tri. Victor menyatakan, pasien yang ditangani dr. Icha saat itu pun berdasarkan petunjuk dr. Tri, sudah sesuai alur yang tepat.
Keempat oknum itu, menurut Victor, tetap memaksa agar dr. Icha menggunakan serum anti bisa untuk menangani pasien. Sebaliknya, dr. Icha menyatakan bahwa ia tidak bisa mengambil tindakan lain, berdasarkan hasil konsultasinya dengan dr. Tri.
"Karena standar yang harus diikuti dan saran atau hasil konsultasi dengan dokter ahli. Tapi mereka memaksa dan inilah yang sangat tertekan saat itu, kemudian mengalami depresi," ujarnya.
Dia mengaku, sejauh ini setidaknya ada 39 saksi yang telah dimintai keterangannya dalam kasus ini. Puluhan saksi itu adalah mereka yang melihat, mendengar atau memliki keterkaitan dalam peristiwa itu.
Victor menyebut, selain saksi, barang bukti seperti kamera pengawas di IGD RS Leona, handphone maupun surat telah diamankan pihak kepolisian. Khusus kamera pengawas, Victor mengaku pihaknya hanya mendapat informasi tanpa melihat langsung.
Artinya, sudah lebih dari dua bukti dalam kasus ini. Bahkan itu dikonfirmasi ketika gelar perkara pada 23 Juli 2026 di Polda NTT yang menyatakan bahwa peristiwa ini terdapat unsur pidananya, lalu dinaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Setelah dilakukan pendalaman lanjutan oleh penyidik di Polda NTT pasca peningkatan status perkara, akan diikuti dengan penetapan tersangka. Keluarga mendapat informasi dalam SP2HP bahwa penyidik memulai proses penyelidikan sejak hari ini.
"Kemungkinan dalam satu Minggu kedepan, mudah-mudahan, minggu pertama Agustus ini sudah ada kejelasan dan sudah ada penetapan tersangka," ujarnya.
Victor menjabarkan, sehari setelah kejadian 13 Juni, dr. Icha yang masih trauma mengonsumsi obat dengan melewati batas dosis. Hal itu membuat dr. Icha harus dirawat karena daya tahan tubuhnya memburuk.
Selain itu, dr. Icha juga terus membayangkan kejadian tersebut yang membuat kondisinya terus menurun. Bahkan, dr. Icha juga mengaku dirinya merasa seorang dokter yang bodoh. Tekanan psikis yang kuat dari tindakan para terlapor membuat dr. Icha merasa dirinya trauma.
"Sehingga dia merasa bahwa kok saya ini dianggap seperti dokter yang bodoh. Clear bukan dari (bahasa) dari mereka (terlapor). Saya (dr. Icha) sudah melayani sesuai protap, ahli, tapi kok saya terus dipertanyakan. Ini yang mengiang-ngiang di kepalanya. Apakah saya ini dokter yang bodoh, apakah nanti pasien masih percaya saya," ujar Victor.
Akibat tekanan dan bayang-bayang kejadian, dr. Icha harus menjalani perawatan medis hingga tanggal 20 Juni 2026. Setelah keluar, dr. Icha meskipun belum pulih, berupaya untuk melaporkan kejadian itu ke Dinas Kesehatan dan Ikatan Dokter Indonesia TTU tanggal 22 Juni 2026.
Dokter Icha juga membuat laporan tertulis ke BK DPRD TTU. Tanggal 23 Juni, dr. Icha ke Kupang ditemani ayahnya, Gabriel Pakaenoni. Di Kupang dr. Icha menjalani terapi. Itu juga dibuktikan melalui surat keterangan dokter pada 24 Juni yang menyatakan bahwa dr. Icha mengalami depresi berat tanpa gejala.
Sehingga, ujar Victor, keterangan atau pemeriksaan forensik akan membuka keterkaitan rangkaian peristiwa hingga meninggalnya dr. Icha.
Dia menjelaskan, dalam pasal 530 KUHP, tidak mensyaratkan kematian tetapi intimidasi dan akibat intimidasi. Selain itu ada beberapa pasal lainnya yang diterapkan penyidik.
"466 ayat 3, pasal 347 berkaitan dengan pemaksaan terhadap pejabat publik. Proses sementara berjalan, intimidasi ini berakibat sangat fatal terhadap nakes. Dengan penerapan pasal ini ruang Restorative Justice tertutup," katanya.
Sekalipun memaafkan para terlapor, Victor mengaku proses hukum tetap berjalan. Langkah ini pun pernah diutarakan dr. Icha. Sehingga amanat ini akan tetap dikawal oleh kuasa hukum dan keluarga.
"Peristiwa ini memberikan pelajaran bagi kita semua bahwa kekuasaan, kewenangan, jabatan yang ada pada kita, diabdikan untuk kemaslahatan banyak orang, untuk kemanusiaan. Bukan untuk mengintimidasi, memaksa apalagi nakes untuk melakukan tugas yang harus dia lakukan," ujarnya. (fan)