TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama grup band Supernova muncul lagi setelah cukup lama vakum dari panggung utama industri musik tanah air.
Kini kabar mengejutkan justru datang dari Drummer Supernova, Dian Mulia Wardhana alias Katink.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Dian Mulia Wardhana alias Katink, drummer grup musik Supernova asal Purwokerto, sebagai satu dari enam tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Dian Mulia Wardhana alias Katink diketahui merupakan staf khusus Wakil Rektor III Unsoed.
Menurut KPK, Dian Mulia Wardhana alias Katink berperan sebagai perantara dalam permintaan uang Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran.
Penetapan tersangka disampaikan Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026).
"KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya atau gratifikasi. Sehingga biaya tambahan yang timbul dari pungutan di luar biaya wajib yang dibayarkan, yakni UKT dan IPI, dirasa sangat memberatkan bagi calon mahasiswa baru," kata Taufik.
Perjalanan karier band Supernova dimulai dari panggung festival musik daerah hingga menembus industri musik nasional.
Sebelum akhirnya sang drummer, Dian Mulia Wardhana alias Katink (K-Ting), terjerat kasus korupsi oleh KPK.
Baca juga: Daftar 14 Orang Terjaring OTT KPK Kasus Mahasiswa Baru Unsoed, 6 Jadi Tersangka Termasuk Rektor
Band ini dibentuk pada Oktober 2005 di Purwokerto, Jawa Tengah.
Nama "Supernova" diambil dari filosofi ledakan bintang yang memancarkan energi sangat terang, dengan harapan karier mereka bisa terus bersinar di belantika musik.
Formasi awal mereka terdiri dari Angga (vokal), Galih (gitar), Randy (gitar), Ezsa (bass), Dedi (keyboard), dan Katink (drum).
Setelah sempat gagal dua kali, Supernova akhirnya sukses menjadi Juara 1 ajang pencarian bakat nasional "A Mild Wanted 2009".
Prestasi ini membawa mereka mengikuti jejak sukses d'Masiv yang menjuarai ajang serupa pada tahun 2007.
Berkat kemenangan tersebut, mereka dikontrak oleh label rekaman raksasa, Musica Studio's.3.
Pada tahun 2010, mereka merilis album debut berjudul "Bercahaya" yang diproduseri oleh musisi senior Capung dan Noey "Java Jive".
Supernova sukses melahirkan sejumlah lagu hit bergenre pop melankolis yang populer di radio dan platform musik,
Di antaranya:"Aku Yang Akan Pergi""Sayang""Meningatmu Menyakitkan"
Setelah masa promosi album debut selesai, intensitas penampilan Supernova di layar kaca dan industri musik arus utama berangsur-anggsur menurun tajam.
Mereka tidak lagi rutin merilis karya baru dalam skala besar seperti bank seangkatan mereka.
Selama masa vakum, masing-masing personel mulai menyibukkan diri dengan urusan pribadi, pekerjaan di luar industru musik komersial hingga proyek sampingan di daerah asal mereka, Purwokerto.
Nama band ini kembali diperbincangkan di ruang publik setelah lama tidak terdengar bukan karena merilis karya baru, melainkan akibat kasus hukum yang menjerat drummer mereka, Katink pada Agustus 2026 ini.
Sang drummer, Dian Supernova, terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto.
Katink resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan pemerasan terkait seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di universitas tersebut.
Menurut konstruksi perkara KPK, kasus ini bermula pada Agustus 2026.
Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, atas sepengetahuan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, menugaskan Dian dan pihak swasta Adhi Wiharto sebagai perantara.
Keduanya disebut meminta Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa yang mengikuti seleksi Fakultas Kedokteran.
Uang kemudian diserahkan. Namun, calon mahasiswa tersebut tidak dinyatakan lulus seleksi.
Orang tua calon mahasiswa lalu meminta uang dikembalikan. KPK menyebut Dian dan Adhi telah menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi sehingga tidak dapat langsung mengembalikannya.
Keduanya kemudian menyampaikan persoalan itu kepada Norman.
Menurut KPK, Norman selanjutnya meminjam uang dari pihak swasta lain untuk mengembalikan dana kepada orang tua calon mahasiswa.
Sebagai bagian dari penyelesaian pinjaman tersebut, Norman disebut menjanjikan pencairan tiga proyek kampus kepada pihak pemberi pinjaman, yakni pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.
Selain Dian, KPK menetapkan lima orang lain sebagai tersangka, yakni Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta Adhi Wiharto dan Mulyono dari unsur pihak swasta.
Penetapan itu dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (20/8/2026).
Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang tunai sekitar Rp665 juta dan saldo rekening Rp99 juta.
Keenam tersangka kemudian ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unsoed.
KPK menyebut pungutan yang dipersoalkan berada di luar biaya wajib pendidikan, yakni Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI).
KPK masih mendalami peran masing-masing tersangka serta rangkaian aliran dana dalam perkara tersebut.
Status tersangka merupakan bagian dari proses hukum. Pembuktian mengenai kesalahan masing-masing pihak akan ditentukan melalui proses peradilan.
(tribun network/thf/Tribunnews.com)