74 Persen Titik Api Karhutla Kalimantan Ada di Konsesi Perusahaan, DPR Desak Izin Dicabut
Eko Sutriyanto August 22, 2026 10:23 AM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI, Sonny T Danaparamita, mendesak Kementerian Kehutanan (Kemenhut) segera mencabut izin perusahaan-perusahaan yang membiarkan lahannya terbakar dalam krisis Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kalimantan. 

Desakan ini disampaikan Sonny merespons bencana karhutla pada 2026 yang terus meluas dan memicu kabut asap pekat. 

Kondisi ini, menurut Sonny, telah melumpuhkan aktivitas warga hingga menyebabkan rentetan kecelakaan lalu lintas, salah satunya di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

"Sanksi administratif berupa teguran tertulis terbukti hanya menjadi sekadar formalitas belaka. Perusahaan yang melempar beban pemadaman ke negara harus dicabut izin usahanya, namun tetap bertanggung jawab melakukan pengendalian kebakaran," kata Sonny kepada Tribunnews.com, Sabtu (22/8/2026).

Sonny secara terang-terangan menyangsikan klaim Kemenhut terkait penanganan karhutla. Berdasarkan data Kemenhut, total luasan karhutla secara nasional telah menembus angka 202.004 hektare hingga Juli 2026. 

Ia menilai, klaim kementerian soal Operasi Modifikasi Cuaca (OMC), pengaktifan War Room, hingga penambahan personel gabungan tidak membuahkan hasil di lapangan. 

Baca juga: WALHI Serahkan Temuan Aktivitas Korporasi yang Berujung Karhutla dan Tambang Ilegal ke Menteri LH

"Jika koordinasi tersebut efektif, api tidak akan meluas secara tak terkendali," tegasnya.

Lebih lanjut, Sonny menyoroti kegagalan mitigasi pemerintah yang berimbas langsung pada keselamatan petugas pemadam di lapangan. 

Berdasarkan laporan yang ia terima, terdapat 265 personel Manggala Agni di Kalimantan Barat yang harus menangani luasan terbakar mencapai 38.310 hektare. Artinya, satu orang petugas dipaksa menjinakkan api di area seluas lebih dari 144 hektare. 

"Ini merupakan ancaman mematikan bagi keselamatan petugas, bukan sekadar operasi mitigasi," ujar Sonny.

Ketidakmampuan Kemenhut, kata Sonny, juga terlihat sangat kentara jika membandingkan sebaran titik panas (hotspot) dengan negara tetangga. 

Di wilayah Kalimantan bagian Indonesia, hotspot bermunculan secara masif. Sebaliknya, di wilayah Malaysia yang berbatasan darat langsung dengan karakter lahan serupa, nyaris tidak terlihat ada titik api. 

"Hal ini menjadi bukti nyata lemahnya tata kelola, pengawasan, dan pencegahan di tingkat tapak oleh pemerintah Indonesia," tutur Sonny.

Sonny turut membeberkan temuan dari aktivis lingkungan di lapangan yang mengungkap bahwa 74 persen (25.524 titik panas) di Pulau Kalimantan berada tepat di dalam kawasan konsesi korporasi. 

Angka tersebut didominasi oleh Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit dengan 10.739 titik, pertambangan sebanyak 7.880 titik, dan perizinan kehutanan 6.905 titik. 

Menyikapi temuan ini, Sonny mendesak: Pertama, pemerintah harus mencabut izin perusahaan-perusahaan pelanggar. 

Kedua, pemerintah harus membongkar dan transparan membuka nama-nama korporasi di balik areal terbakar, khususnya yang berstatus Areal Penggunaan Lain (APL). Saat ini, lahan APL mendominasi 43 persen dari total luasan kebakaran nasional.

Ketiga, ia secara khusus meminta Menteri Kehutanan Raja Juli untuk bersikap ksatria dan berhenti berlindung di balik laporan data kegiatan.

"Menteri harus segera menghadap dan mengakui ketidakmampuannya kepada Presiden, agar langkah pengambilalihan atau tindakan taktis yang lebih tegas dapat langsung diambil dari Istana," imbuh Sonny.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.