Sikap Ayu Ting Ting saat Dengar Status Tersangka Ruben Onsu, Reaksi Kekasih Kevin Gusnadi Disorot
Achmad Maudhody August 22, 2026 11:52 AM

BANJARMASINPOST.CO.ID - Kabar tentang status presenter Ruben Onsu yang jadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan atau penggelapan investasi tengah jadi sorotan publik.

Persoalan hukum ini mencuat di saat Ruben Onsu masih berhadapan dengan konflik hak asuh anak menghadapi mantan istrinya, artis Sarwendah.

Ruben Onsu menjadi tersangka setelah dilaporkan ke polisi karena tak kunjung mengembalikan uang yang ia pinjam.

Seiring situasi itu, reaksi dari para sahabat dan orang terdekat Ruben turut jadi sorotan.

Salah satu di antaranya adalah pedangdut Ayu Ting Ting yang ditanyai oleh awak media soal sikapnya terkait nasib Ruben yang kini berstatus tersangka.

Kekasih politisi Muhammad Kevin Gusnadi tersebut hanya diam tak bereaksi apapun mengenai hal itu saat ditanyai oleh awak media.

Putri pasangan Umi Kalsum dan Ayah Rojak tersebut nampak buru-buru masuk ke dalam mobil yang ada di parkiran.

Ia hanya memberikan senyuman tipis di depan kamera awak media sebelum menutup pintu mobil.

Ramai tanggapan warganet melalui kolom komentar postingan TikTok @haludrama2 yang mengunggah ulang video YouTube REYBEN Entertainment soal tanggapan Ayu Ting Ting terhadap kasus Ruben Onsu demikian sebagai berikut.

@Wiwit Ajha: gak ada angin gak ada hujan..tiba2 jd tersangka..nampak kali hoax nya

@N3: ada aja yaa cara buat jatuhin ruben 

@tia: pasti bereslh tman artisnya bnyk uang bnyk para donatur yg sayang,.

@Intan Aja: ATT = Cari aman ya

Baca juga: Dipicu Kesamaan Nama, Artis Ratu Felisha Tegas Bantah Terlibat Heboh Arisan Bodong di Jawa Timur

@Ariska noviana: kayaknya itu masalah orang,ayu bukan kuasa hukumnya,dan ayu tidak pernah juga kayaknya komen membela si A atau si B.dia hanya bersikap ikut sedih terhadap masalah yg menimpa Ruben, karena tau Ruben bekerja membahagiakan keluarganya,tidak pernah menyebut atau menjelekan Wenda.

@Lidya lianti: ayu ayo bantu bayarin hutangnya RO

itu harapan netizen

Kronologi Kasus Ruben Onsu

Duduk perkara dugaan penipuan yang menyeret Ruben bermula saat sosok berinisial P membuat laporan polisi Nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan tertanggal 22 Agustus 2025.

Dalam laporan tersebut, disebutkan jika tindakan Ruben Onsu mengakibatkan muncul korban DM. 

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo menjelaskan, kasus tersebut awalnya masih dalam tahap penyelidikan, lalu pada 25 April 2026, perkara tersebut naik ke tahap penyidikan.

"Pada tahap penyidikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, yaitu lebih dari enam saksi, termasuk saksi ahli," ujarnya, dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (20/8/2026).

Setelah serangkaian proses penyidikan, polisi kemudian menggelar perkara beberapa hari lalu.

Hasil gelar perkara tersebut menyepakati perubahan status Ruben Onsu dari terlapor menjadi tersangka.

"Kemudian pada beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara peserta gelar sepakat terhadap terlapor Saudara RSO (Ruben Samuel Onsu) statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka," tutur Joko.

Janji Keuntungan Tak Terealisasi

Joko menjelaskan secara singkat perkara tersebut bermula ketika RSO menawarkan sebuah peluang investasi kepada korban.

Saat itu, RSO disebut memiliki sebuah usaha dan menawarkan kepada korban untuk menginvestasikan sejumlah dana.

Korban kemudian tertarik dan keduanya membuat kesepakatan dalam transaksi tanam modal di bidang jual-beli produk.

"Si terlapor (Ruben Onsu) ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor," jelas Joko.

Dalam kesepakatan tersebut, korban menyerahkan sejumlah modal kepada terlapor dengan iming-iming keuntungan yang telah dijanjikan.

Namun, setelah tiba waktu sesuai kesepakatan, keuntungan yang dijanjikan disebut belum diterima korban.

Selain itu, modal yang telah diserahkan juga belum dikembalikan.

"Tiba waktu kesepakatan, ternyata si keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan," ungkapnya.

Ketika ditanya mengenai nominal kerugian dalam perkara tersebut, Joko belum membeberkannya.

Menurutnya, nominal kerugian masih menjadi bagian dari materi penyidikan.

"Nanti pada akhirnya kami akan sampaikan," katanya.

(Banjarmasinpost.co.id/Kristin Juli Saputri)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.