142 Konsesi Terindikasi Terbakar, Walhi Kalteng Soroti 5 PBS Hotspot Terbanyak, Berikut Daftarnya
Sri Mariati August 22, 2026 11:52 AM

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah, pada 2026 dinilai semakin mengkhawatirkan. Hingga kini masih berlangsung dan pemadaman dilakukan.  

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Tengah menyebut, kondisi tersebut tidak hanya dipengaruhi fenomena Godzilla El Niño yang menyebabkan suhu panas di atas rata-rata dan minimnya hujan, tetapi juga diduga berkaitan dengan sejumlah faktor lain, termasuk tata kelola lingkungan. 

Berdasarkan hasil analisis Walhi Kalteng, sejak Mei hingga Agustus 2026 setidaknya terdapat 142 perusahaan terindikasi area konsesinya terbakar. 

Dari ratusan konsesi tersebut, WALHI mencatat lima perusahaan dengan jumlah titik api yang terindikasi berada di wilayah konsesinya paling banyak. 

Kelima perusahaan tersebut yakni PT Globalindo Alam Perkasa dengan 207 titik api, PT Sumber Mardhika Graha sebanyak 58 titik api, PT Sumber Mitra Jaya sebanyak 47 titik api, PT Surya Sawit Sejati sebanyak 42 titik api, serta PT Sawit Prima Subur sebanyak 32 titik api. 

Sementara itu, dari 13 kabupaten dan satu kota di Kalimantan Tengah, WALHI mencatat secara keseluruhan terdapat 5.779 titik hotspot. 

Lima kabupaten dengan jumlah hotspot tertinggi yakni Kotawaringin Timur sebanyak 1.108 titik, Pulang Pisau 1.061 titik, Sukamara 660 titik, Lamandau 606 titik dan Kapuas 504 titik. 

Direktur Walhi Kalteng, Janang Firman Palanungkai mengatakan, tingginya jumlah hotspot di lima kabupaten tersebut menunjukkan karhutla tahun ini berpotensi mendekati, bahkan lebih parah dibandingkan peristiwa karhutla pada 2015. 

Menurutnya, fenomena Godzilla El Niño yang diperparah dengan tata kelola lingkungan yang buruk menjadi kondisi yang mengkhawatirkan bagi masyarakat Kalteng. 

"Pertanyaannya, beranikah aparat penegak hukum melakukan investigasi dan penindakan secara profesional, objektif, dan menyeluruh," kata Janang. 

Ia berharap penegakan hukum terhadap karhutla tidak hanya menyasar masyarakat atau peladang, tetapi juga menyentuh korporasi apabila hasil penyelidikan dan penyidikan menemukan adanya pelanggaran 

"Penegakan hukum harus dilakukan secara adil tanpa pandang bulu, karena perlindungan lingkungan tidak boleh berhenti pada kelompok masyarakat kecil, sementara korporasi luput dari pertanggungjawaban," tambahnya. 

Sementara itu, Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni mengatakan penanganan dugaan pelanggaran hukum terkait kerusakan alam masih dalam proses. 

Baca juga: Bupati Halikinnor Turun Langsung Pantau Karhutla di Kotim, Sebut 12 Titik Api Muncul dalam Sehari

Baca juga: Kebakaran Lahan di Belakang Kompleks Grand Pelita Kotim Merembet, 1 Rumah Warga Ludes Terbakar

Ia menyebut aparat penegak hukum, termasuk Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan dan Polri, terus bergerak melakukan penindakan terhadap pihak yang diduga melanggar hukum. 

"Sekarang masih proses, seluruh Indonesia, Gakkum Kehutanan maupun Polri terus bergerak untuk menangkap pelaku pelanggaran hukum," kata Raja Juli Antoni saat meninjau lokasi karhutla di Kelurahan Petuk Katimpun, Palangka Raya, Rabu (19/8/2026). 

Ia menegaskan penindakan akan dilakukan terhadap siapa pun yang terbukti melakukan kerusakan alam. 

"Siapa pun tanpa pandang bulu yang melakukan kerusakan alam akan kita tindak," tegasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.