Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Padang Ratu, Polres Lampung Tengah, membekuk pelaku penipuan dan penggelapan jual beli pisang Cavendish senilai puluhan juta rupiah.
Baca Juga: Petani Lampung Tengah Rasakan Dampak PHC, Hasil Panen Padi Tembus 6,5 Ton per Hektare
Pelaku berinisial NK (32), warga Kampung Karang Jawa, Kecamatan Anak Ratu Aji, nekad menghabiskan uang korban untuk membayar utang dan bermain judi online jenis slot.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari laporan korban berinisial K (41), seorang petani asal Kampung Bumi Jaya, Kecamatan Anak Tuha.
"Peristiwa bermula saat korban meminta pelaku membelanjakan pisang jenis Cavendish pada Rabu (12/8/2026). Korban lantas mentransfer uang secara bertahap hingga totalnya mencapai lebih dari Rp28 juta," ujar AKP Edi Suhendra saat dikonfirmasi, Sabtu (22/8/2026).
Edi menjelaskan, aksi penggelapan ini terkuak ketika korban mengirimkan sopirnya ke rumah NK untuk mengambil pesanan pisang tersebut.
Namun, buah pisang yang dijanjikan ternyata tidak pernah ada, dan seluruh uang modal yang dikirimkan telah ludes digunakan pelaku.
Rangkaian kejadian bermula pada Rabu (12/8/2026) saat korban mentransfer dana secara bertahap hingga melebihi Rp28 juta untuk pembelian pisang.
Kasus ini mulai terungkap setelah sopir korban mendatangi rumah pelaku dan menemukan tidak ada stok pisang yang dipesan.
Tak butuh waktu lama setelah menerima laporan, Tim Tekab 308 bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku NK di kediamannya pada Rabu dini hari (19/8/2026) sekitar pukul 01.30 WIB tanpa perlawanan.
Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti guna proses hukum lebih lanjut diantaranya 5 lembar bukti transfer bank dan 1 unit telepon genggam Oppo F11 Pro warna biru.
"Saat pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan mengonfirmasi bahwa dana milik korban habis dipakai untuk melunasi utang pribadi serta bermain judi slot," ujarnya.
"Atas perbuatannya, NK kini mendekam di Mapolsek Padang Ratu dan dijerat Pasal 492 KUHPidana atau Pasal 486 KUHPidana," tutupnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)