Tribunlampung.co.id, Jakarta - Modus jual beli akses kelulusan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: KPK Periksa 6 Pejabat dan Pihak Eksternal Unsoed, Diduga Terkait Praktik Jual Beli
Dalam perkara ini, uang ratusan juta hingga lebih dari Rp1 miliar diduga dikumpulkan melalui praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, termasuk Rektor Unsoed Ahmad Sodiq.
Keenamnya kemudian resmi ditahan KPK pada Sabtu (22/8/2026) dini hari.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkap praktik tersebut dalam konferensi pers pada Jumat (21/8/2026) malam, setelah KPK melakukan OTT sehari sebelumnya.
"KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Pungutan tambahan ini kami rasa sangat memberatkan calon mahasiswa baru karena berada di luar biaya wajib seperti Uang Kuliah Tunggal dan Iuran Pengembangan Institusi," ujar Taufik.
Menurut Taufik, praktik tersebut dijalankan melalui tiga klaster.
Salah satunya berkaitan langsung dengan permintaan uang kepada orang tua calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran.
Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, dengan sepengetahuan Rektor Ahmad Sodiq, diduga meminta uang sebesar Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa.
Dalam menjalankan aksinya, Norman disebut menggunakan dua perantara, yakni Dian Mulia Wardhana yang publik kenal sebagai drummer band Supernova, dan Adhi Wiharto selaku wakil ketua 1 DPC Partai Gerindra Banyumas.
Orang tua calon mahasiswa kemudian memenuhi permintaan uang tersebut. Namun, anak mereka justru tidak lulus seleksi masuk Unsoed.
Uang ratusan juta itu kemudian diketahui telah digunakan oleh Dian dan Adhi untuk kepentingan pribadi.
Norman selanjutnya meminjam uang dari pihak swasta untuk mengembalikan dana kepada orang tua calon mahasiswa.
Sebagai kompensasi atas utang tersebut, Norman diduga memberikan tiga proyek di lingkungan kampus kepada CV milik Mulyono, yang merupakan keponakan rektor.
Proyek tersebut meliputi pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.
Modus berikutnya melibatkan Rektor Unsoed Ahmad Sodiq dan keponakannya, Mulyono.
Taufik mengungkap, Ahmad Sodiq memerintahkan Mulyono mengumpulkan uang gratifikasi menggunakan kode khusus dari proses seleksi mahasiswa baru periode 2025 dan 2026.
Dari praktik tersebut, terkumpul uang sebesar Rp680 juta.
Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli tiga bidang tanah. Kepemilikan tanah dicatat atas nama Mulyono yang disebut sebagai keponakan rektor.
Langkah tersebut diduga dilakukan untuk menyamarkan asal-usul uang yang diperoleh dari penerimaan mahasiswa baru.
Tawar-menawar Mahar hingga Akses Kelulusan
Modus lainnya dilakukan Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto. Dia disebut aktif melakukan tawar-menawar nominal uang dengan pengepul calon mahasiswa.
Setelah uang diterima, proses kelulusan calon mahasiswa kemudian dapat diotorisasi melalui sistem kampus.
"Setelah ES melaporkan penerimaan uang, ASO kemudian memberikan akses user ID miliknya kepada ES untuk proses otorisasi, atau memberikan approval kelulusan pada calon mahasiswa baru yang telah membayarkan uang mahar tersebut," ungkap Taufik.
Dari modus tersebut, Eko disebut berhasil mengumpulkan uang hingga Rp1,12 miliar.
Dengan demikian, praktik yang diungkap KPK tidak hanya berupa permintaan uang kepada calon mahasiswa, tetapi juga diduga melibatkan pengaturan akses kelulusan dan pemberian proyek kampus sebagai bagian dari rangkaian transaksi.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai sekitar Rp665 juta serta saldo rekening senilai Rp99 juta sebagai barang bukti.
KPK kemudian menjerat para tersangka menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf (c) KUHP.
Enam tersangka ditahan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung mulai 21 Agustus hingga 9 September 2026.
Pantauan Tribunnews, keenam tersangka digiring keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 01.48 WIB.
Mereka mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan terborgol dan langsung dibawa menuju Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Sumber: TribunJateng.com