Ratusan Warga Segel Toko Pulsa yang Diduga Jual Obat Terlarang di Cipayung Jaktim 
Ferdinand Waskita Suryacahya August 22, 2026 01:54 PM

TRIBUNJAKARTA.COM, CIPAYUNG - Warga RW 03, Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur menyegel toko pulsa di Jalan Raya Setu yang diduga menjual obat terlarang, Kamis (20/8/2026). 

Penyegelan dilakukan warga RW 03 dengan cara memasang spanduk pada bagian depan kios, di antaranya 'Pengedar dan pemakai obat terlarang dalam pengawasan warga'.

Kemudian spanduk bertuliskan 'Toko ini disegel oleh warga' serta spanduk bertuliskan 'Kami menolak wilayah ini dijadikan transaksi obat-obatan' yang dipasang warga.

Ketua RT 03/RW 03, Suwartono mengatakan penyegelan dilakukan lantaran warga resah dengan transaksi obat-obatan terlarang atau obat daftar G seperti tramadol. 

"Warga kan jadi resah. Kita takutnya di lingkungan kita ini anak-anak ini ketagihan obat itu. Obat itu kan terlarang," kata Suwartono di Cipayung, Jakarta Timur, Sabtu (22/8/2026). 

Kecurigaan warga bahwa kios pulsa tersebut menjajakan obat-obatan terlarang didasarkan karena setiap harinya banyak remaja hingga pengamen jalanan datang, dan berkumpul di depan kios. 

DUGAAN OBAT TERLARANG - Ketua RT 03/RW 03, Suwartono saat memberikan keterangan di Cipayung, Jakarta Timur, Sabtu (22/8/2026). TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
DUGAAN OBAT TERLARANG - Ketua RT 03/RW 03, Suwartono saat memberikan keterangan di Cipayung, Jakarta Timur, Sabtu (22/8/2026). TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA (Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury/Kolase TribunJakarta/Bima Putra)

Warga dan pengurus lingkungan sekitar juga sudah beberapa kali memergoki para remaja melakukan transaksi obat-obatan terlarang secara sembunyi-sembunyi di depan kios. 

Padahal obat-obatan daftar G seperti tramadol seharusnya hanya dapat diperjualbelikan menggunakan resep medis, karena secara medis tidak dapat digunakan sembarangan. 

"Tetangga-tetangga sering lihat ada anak-anak remaja begitu belanja. Anak-anak kadang ngumpul-ngumpul tiap jam 03.00 WIB udah mulai mengumpul. Transaksi selap-selipin obat," ujarnya. 

Suwartono menuturkan toko pulsa tersebut sudah beroperasi sekitar satu tahun terakhir, namun kecurigaan warga bahwa toko menjual obat terlarang muncul dalang beberapa waktu terakhir. 

Berdasarkan kecurigaan itu sekitar 150 warga RW 03 Setu menggeruduk, lalu melakukan penyegelan terhadap kios pulsa dengan memasang tiga spanduk di bagian depan kios. 

DUGAAN OBAT TERLARANG - Kios pulsa yang disegel karena diduga menjual obat-obatan terlarang di Jalan Raya Setu, Cipayung, Jakarta Timur, Sabtu (22/8/2026). TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
DUGAAN OBAT TERLARANG - Kios pulsa yang disegel karena diduga menjual obat-obatan terlarang di Jalan Raya Setu, Cipayung, Jakarta Timur, Sabtu (22/8/2026). TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA (TribunJakarta/Bima Putra)

Saat digeruduk warga toko dalam kondisi tutup dan tergembok, sehingga warga tidak dapat bertemu langsung dengan penjual dan mengamankan barang bukti obat-obatan. 

Meski tidak mengamankan barang bukti obat terlarang, namun saat penyegelan warga mendapati sejumlah bekas kemasan obat-obatan terlarang yang berserakan di depan toko. 

"Obat itu kan terlarang tuh, karena obat makan sekali aja jadi obat itu nagih, jadi nagih. Lama-lama kan ketagihan setiap hari begitu. Apalagi nanti efeknya anak-anak rusak," tuturnya. 

Berita Lainnya

  • Baca juga: Satpol PP Musnahkan Ratusan Obat Terlarang dari Toko Kelontong di Rorotan Jakut

  • Baca juga: Warga Bongkar Penjualan Ribuan Butir Obat Terlarang Berkedok Toko Kosmetik di Pasar Rebo Jaktim

  • Baca juga: Polres Jakpus Bongkar Jaringan Narkoba Medan–Jakarta:26,7 Kg Sabu & 14 Kasus Obat Terlarang Diungkap

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.