1.066 ASN di Kabupaten Bandung Terindikasi Judol, Total Deposit Capai Rp6,5 Miliar
Muhamad Syarif Abdussalam August 22, 2026 03:11 PM

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Adi Ramadhan Pratama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung mengungkap temuan terdapat ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdomisili di wilayahnya terindikasi terlibat aktivitas judi online atau judol.

Berdasarkan data Pemkab Bandung, terdapat 1.066 ASN yang terindikasi bermain judol pada tahun 2025. Tak tanggung-tanggung, total nilai deposit dari ribuan ASN untuk aktivitas judol tersebut mencapai Rp6.597.565.053.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bandung, Teguh Purwayadi mengatakan, jumlah ASN yang terindikasi aktivitas judol tersebut mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.

"Untuk yang bermain judol di lingkungan ASN, dari tahun 2024 kurang lebih di 600 sekian. Sekarang di 2025 ini bertambah menjadi 1.000 sekian. Tentu ini ada kenaikan yang harus segera ditindaklanjuti," ujarnya saat ditemui awak media, 22 Agustus 2026.

Diketahui pada tahun 2024, jumlah ASN yang terindikasi aktivitas judol hanya sebanyak 613 orang, dengan total nilai deposit mencapai Rp5.510.502.758. Sedangkan untuk tahun 2025 mencapai 1.066 ASN atau naik drastis hingga 73,90 persen.

Teguh melanjutkan, temuan tersebut menjadi perhatian Bupati Bandung Dadang Supriatna. Bupati meminta pihaknya dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung untuk segera menindaklanjuti.

Hal tersebut dilakukan untuk memastikan apakah para ASN tersebut benar-benar bekerja di lingkungan Pemkab Bandung atau hanya berdomisili di Kabupaten Bandung, tetapi bekerja di instansi pemerintahan di daerah lain.

"Tentu nanti ketika ada hasil by name by address-nya, kami akan desk-kan dengan BKPSDM, apakah betul ASN ini bekerja di lingkungan Pemkab Bandung atau hanya berdomisili di sini. Jadi, belum tentu jumlah itu semua ASN Pemkab Bandung," katanya.

Kendati demikian, Teguh menegaskan bahwa apabila nantinya ditemukan ASN Pemkab Bandung yang terbukti terlibat dalam aktivitas judol, penanganan kasusnya akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Pasalnya, dalam aturan tersebut terdapat ketentuan mengenai kewajiban, larangan, hingga hukuman disiplin bagi ASN yang terlibat judol. Oleh karena itu, Pemkab Bandung bakal memilah tingkat pelanggaran masing-masing ASN.

"Kami lihat apakah seorang ASN ini sedang melakukan judol atau yang pernah, atau yang sekarang sudah tidak melakukan itu, akan terlihat. Nanti apakah masuk dalam kategori hukuman disiplin ringan, sedang, atau berat, sesuai aturan," ucapnya.

Selain menyasar ASN, Pemkab Bandung juga tengah menyiapkan langkah mengidentifikasi potensi masyarakat yang terpapar judi online. Hal itu dilakukan mengingat jumlah penduduk Kabupaten Bandung mencapai sekitar 3,9 juta jiwa.

Dalam langkah identifikasi tersebut, Teguh mengatakan bahwa Pemkab Bandung tidak bisa bekerja sendiri dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas judi online yang dilakukan masyarakat melalui telepon seluler masing-masing.

"Tentu semua elemen, termasuk RT, RW, dan semua lapisan yang ada di Kabupaten Bandung. Memang sulit untuk mengatasi pemain judol ini berkaitan, apalagi dengan pemegang handphone yang ada di masing-masing masyarakat," ujarnya.

Upaya tersebut nantinya tidak hanya berupa pengawasan, tetapi juga edukasi dan literasi mengenai risiko digital. Sebab menurutnya, upaya pencegahan harus dilakukan agar dampak judol tidak berkembang menjadi persoalan sosial maupun tindak kriminalitas.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.