TRIBUN-MEDAN.COM – Nasib malang dialami bayi 3 bulan di Sumsel yang dianiaya ayah kandungnya selama 4 hari berturut-turut sampai kritis.
Seorang bayi berusia 3 bulan berinisial MR dianiaya ayah kandungya YP (23) selama empat hari berturut-turut sampai korban kritis.
Pelaku menganiaya bayinya selama empat hari berturut-turut.
Korban dipukul, digigit, hingga dibanting oleh pelaku.
Kasi Humas Polres OKU, AKP Peri Zulfian, mengatakan, pelaku merupakan warga pendatang yang beralamat di Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung.
Sedangkan tindak penganiayaan itu terjadi di Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
"Namun kasus ini baru dilaporkan oleh ibu kandung korban (NL) yang juga istri pelaku ke polisi pada Kamis 20 Agustus 2026," ujarnya, Jumat (21/8/2026).
Lanjut dikatakan, kasus ini sedang ditangani Satres PPA PPO Polres OKU.
Baca juga: PSMS Medan Kalah Uji Coba Lawan Barito, Eko Purdjianto Butuh Sosok Striker Asing, Finishing Lemah
Dalam laporan ibu korban dijelaskan, tindakan kasar yang dilakukan suaminya dimulai dengan memukul kening korban satu kali pada pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Tak cukup sampai di situ, keesokan harinya, korban kembali mengalami kekerasan dari ayahnya.
Pelaku tega menggigit perut sang anak.
Tindak kekerasan kembali berlanjut esok harinya, korban kembali digigit namun kali ini di bagian telinga.
Keesokan harinya, aksi kekerasan kembali berulang dan saat itu korban dipukuli bahkan dibanting di atas kasur hingga membuat kondisi bayi malang tersebut memburuk.
MR saat ini masih menjalani perawatan intensif di ICU RS Handayani Kotabumi, Lampung Utara, Lampung.
Hasil rontgen dan scanning yang dijalaninya, terungkap bahwa bayi malang tersebut mengalami penggumpalan darah serta memar di bagian dada, mata, kening, dan bekas luka gigitan di bagian atas pusar.
MR kini hanya bisa terbaring lemah di ruang ICU didampingi ibunda NL (18).
Tak sampai 24 jam, polisi menangkap YP pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Penangkapan dilakukan oleh Unit II Anak Satres PPA PPO Polres OKU dipimpin Ipda Erwinsyah, dan P.S. Kanit Anak, Aipda Juniawati, bersama Unit Resmob Satreskrim Polres OKU.
Saat diamankan, pelaku sedang berada di wilayah hukum Polres Lampung Utara Polda Lampung.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti antara lain, 1 (satu) helai baju warna pink dan 1 (satu) helai celana warna biru.
Baca juga: Ajudan Irdam I/BB Sertu Yosua Simanullang Divonis 13 Bulan Penjara dan Dipecat dari Militer
Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 80 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Siti Aisah, ART di Medan Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap
Sementara itu kasus lainnya terjadi di Medan.
Siti Aisah, ART di Medan dituntut 10 tahun penjara usai buang bayi hasil hubungan gelap.
Siti didakwa membuang bayi menggunakan kardus di belakang rumah Kompleks Bilal Prima, Jalan Bilal, Medan.
Tuntutan itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan, Emmy Khairani Siregar, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (13/8/2026).
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Siti Aisah dengan pidana penjara selama 10 tahun," ucap Emmy di hadapan Siti dan majelis hakim yang dipimpin Mohammad Yusafrihardi Girsang.
Selain hukuman penjara, wanita 20 tahun itu juga dituntut membayar denda Rp300 juta.
"Denda harus dibayar dalam waktu satu bulan. Jika dalam waktu tersebut denda tidak dibayar, kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang untuk melunasi denda," ujar Jaksa.
Baca juga: Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terjaring OTT KPK Punya Utang Rp175 Juta, Harta Capai Rp3 Miliar
"Apabila terdakwa tidak memiliki kekayaan atau pendapatan yang mencukupi atau tak memungkinkan untuk membayar denda, maka diganti pidana (subsider) 100 hari penjara," tambah Emmy.
JPU menilai perbuatan Siti telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yaitu Pasal 80 ayat (4) Jo. Pasal 76 C Undang-Undang (UU) No. 23 Tahun 2002 diubah menjadi UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Setelah mendengar tuntutan jaksa, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Siti dan penasihat hukumnya (PH) untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada Kamis (20/8/2026) mendatang.
Dalam dakwaan disebutkan Siti membuang bayi hasil hubungan gelap dengan kekasihnya.
Terdakwa yang gelap mata karena pacarnya tidak bertanggungjawab kemudian membuang bayi tersebut dan ditemukan meninggal oleh warga.
(*/Tribun-medan.com//Tribunsumsel)