TRIBUN-MEDAN.COM - Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq yang terjaring OTT KPK punya utang Rp175 juta dan harta kekayaan capai Rp3 miliar.
Adapun harta kekayaan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq yang diamankan KPK dalam OTT pada Kamis (20/8/2026) tengah menjadi sorotan.
Akhmad Sodiq diduga menerima suap dari dugaan tindak korupsi penerimaan oleh penyelenggara negara dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
Kini harta hingga hutang Rektor Unsoed itupun disorot publik.
II. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 2.500.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 505 m2/416 m2 di KAB / KOTA
BANYUMAS, HASIL SENDIRI Rp. 1.300.000.000
2. Tanah Seluas 1.051 m2 di KAB / KOTA BANYUMAS, HASIL
SENDIRI Rp. 395.000.000
3. Tanah Seluas 1.129 m2 di KAB / KOTA BANYUMAS, HASIL
SENDIRI Rp. 510.000.000
4. Tanah Seluas 1.050 m2 di KAB / KOTA BANYUMAS, HASIL
SENDIRI Rp. 295.000.000
Baca juga: Perwira Polisi Aniaya Kasat Lantas Gegara Tak Terima Anaknya Ditilang Balap Liar Kini Dicopot
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 285.700.000
1. MOTOR, YAMAHA SEPEDA MOTOR Tahun 1993, HASIL SENDIRI
Rp. 1.200.000
2. MOTOR, HONDA SEPEDA MOTOR Tahun 2006, HASIL SENDIRI
Rp. 4.500.000
3. MOBIL, TOYOTA AGYA 1,0 G A/T Tahun 2015, HASIL SENDIRI
Rp. 75.000.000
4. MOBIL, TOYOTA GRAND NEW INNOVA BENSIN G Tahun 2014,
HASIL SENDIRI Rp. 180.000.000
5. MOTOR, YAMAHA BBP A/T SEPEDA MOTOR Tahun 2023, HASIL
SENDIRI Rp. 25.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 463.900.000
2025
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 49.941.326
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 3.299.541.326
III. HUTANG Rp. 175.000.000
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 3.124.541.326
Penyidik KPK menaikkan status perkara ke tahap penyidikan setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup.
"KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Pungutan tambahan ini kami rasa sangat memberatkan calon mahasiswa baru karena berada di luar biaya wajib seperti Uang Kuliah Tunggal dan Iuran Pengembangan Institusi," ujar Taufik.
Baca juga: Detik-detik Polisi Tabrak Mobil Pengangkut 93 Kg Ganja dari Aceh, Rencana Diedarkan ke Tembung
Taufik mengungkap bahwa para tersangka menjalankan kejahatan struktural ini melalui tiga klaster utama.
Pada klaster pertama, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga atas sepengetahuan Rektor Ahmad Sodiq menagih uang senilai Rp 650 juta kepada orang tua calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran.
Norman melancarkan aksinya menggunakan jasa dua perantara, yakni Dian Mulia Wardhana yang publik kenal sebagai drummer band Supernova, dan Adhi Wiharto selaku wakil ketua 1 DPC Partai Gerindra Banyumas.
Orang tua korban memenuhi permintaan tersebut, namun sang anak justru gagal lulus seleksi masuk kampus.
Dian dan Adhi ternyata menghabiskan uang ratusan juta itu untuk keperluan pribadi mereka sendiri.
Norman kemudian meminjam uang dari pihak swasta lain untuk mengembalikan dana orang tua korban.
Sebagai ganti, Norman menyalurkan tiga proyek kampus berupa pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung kepada CV milik keponakan rektor, Mulyono, demi melunasi utang tersebut.
Pada klaster kedua, Ahmad Sodiq memerintahkan keponakannya, Mulyono, mengumpulkan uang gratifikasi dengan kode khusus hingga meraup Rp 680 juta dari seleksi mahasiswa baru periode 2025 dan 2026.
Ahmad Sodiq lalu menginstruksikan Mulyono membeli tiga bidang tanah menggunakan uang panas tersebut dan mencatatkan kepemilikannya atas nama sang keponakan demi menyamarkan jejak.
Sementara itu, klaster ketiga melibatkan Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto yang secara aktif melakukan tawar-menawar mahar dengan pengepul calon mahasiswa.
"Setelah ES melaporkan penerimaan uang, ASO kemudian memberikan akses user ID miliknya kepada ES untuk proses otorisasi, atau memberikan approval kelulusan pada calon mahasiswa baru yang telah membayarkan uang mahar tersebut," ungkap Taufik.
Baca juga: Rektor Unsoed Ditahan KPK dan Jadi Tersangka, Modus Jual Beli Kursi Mahasiswa Baru Terungkap
Eko berhasil mengantongi total Rp 1,12 miliar dari hasil manipulasi sistem kampus tersebut.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT), tim penindak KPK menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp 665 juta dan saldo rekening senilai Rp 99 juta.
Penyidik KPK menjerat para tersangka menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf (c) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
KPK menahan keenam tersangka selama 20 hari pertama terhitung mulai 21 Agustus hingga 9 September 2026 mendatang.
(*/Tribun-medan.com)