Laporan Wartawan TribunMadura.com, Willy Abraham
TRIBUNMADURA.COM, GRESIK - Polisi menangkap NA (48) warga Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, karena melakukan kekerasan seksual pada HB (30).
Pelaku melancarkan aksinya dengan menggunakan modus melakukan pengobatan alternatif.
"Tersangka sudah kami amankan," ujar Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, Jumat (21/8/2026).
Korban HB merupakan warga Panceng, Kabupaten Gresik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Madura Network, korban dan tersangka telah mengenal sejak lama.
Dulu, korban memiliki penyakit depresi sejak tahun 2012 dan berobat pada NA melalui pengobatan alternatif, dan sembuh.
Belasan tahun kemudian, tepatnya pada ahir tahun 2024, korban mengalami depresi kembali, akibat perceraian.
Pihak keluarga korban lalu memanggil tersangka NA untuk melakukan pengobatan alternatif kembali di kurun waktu akhir tahun 2024 sampai dengan 2025.
Tersangka melakukan pengobatan alternatif dengan cara meditasi, memberikan doa, dan memijat.
Baca juga: Emak-emak Bangkalan Labrak Kepala Madrasah yang Diduga Lakukan Kekerasan Seksual pada Bocah 9 Tahun
Namun tak disangka tersangka malah melakukan kekerasan seksual pada korban.
"Tersangka menjanjikan bahwa penyakit depresi yang dialami korban akan sembuh jika mau menikah dengannya," jelasnya.
Di pertengahan tahun 2025 sekira pukul 18.00 WIB, tersangka NA datang ke rumah korban beralasan mengajak korban untuk keluar membeli makan.
Akan tetapi sepeda motor yang dikendarai berbelok ke area persawahan, menuju kebun jeruk. Tepatnya di sebuah gubuk di Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik.
Baca juga: 4 Balita Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Kakek di Banyuwangu Nyaris Jadi Sasaran Amuk Massa
"Di gubuk tersebut, korban mengalami kekerasan seksual," sambungnya.
Setelah kejadian, korban memberanikan diri melapor ke Mapolres Gresik.
Tersangka NA kini harus mendekam di balik jeruji besi, dan dijerat dengan Pasal 6C Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.