Komisi B Musda IX Bahas Fatwa Halal MBG Serta Penertiban Organisasi MUI Sulsel hingga Tengah Malam
AS Kambie August 23, 2026 12:22 AM

TRIBUN-TIMUR.COM - Malam sudah semakin larut ketika sidang Komisi B Musyawarah Daerah IX Majelis Ulama Indonesia Sulawesi Selatan, Musda IX MUI Sulsel, belum juga berakhir.

Di Ruang Losari Lantai 2 Hotel Four Points by Sheraton, Jalan Andi Djemma, Makassar, belasan peserta masih bertahan. Mereka membicarakan sesuatu yang tampaknya administratif, tetapi sesungguhnya menyentuh persoalan penting dalam sebuah organisasi: kerapihan struktur.

Sidang Komisi B berlangsung hingga pukul 22.39 Wita, Sabtu (22/8/2026).

“Saya tidak menyangka sidang di Komisi B ini akan berlangsung hingga tengah malam. Ternyata perdebatannya sangat dinamis,” kata Ketua Komisi B, Prof Dr Firdaus Muhammad, didampingi Sekretaris Dr Hasid Hasan Palogai.

Komisi B memang menjadi ruang paling panjang malam itu.

Musda IX MUI Sulsel membagi pembahasan ke dalam tiga komisi. Komisi A membahas fatwa. Komisi B membahas organisasi. Komisi C membahas program kerja.

Tetapi organisasi ternyata tidak sesederhana susunan nama dalam sebuah bagan.

Ia menyangkut kewenangan. Menyangkut siapa mengerjakan apa. Menyangkut batas antara satu lembaga dengan lembaga lainnya. Bahkan menyangkut bagaimana sebuah keputusan yang pernah dibuat pada masa lalu harus ditempatkan kembali dalam struktur organisasi hari ini.

Sidang Komisi B didampingi Ketua Bidang Pemberdayaan Ekonomi Umat MUI Sulsel sekaligus Ketua Umum Badan Arbitrase Syariah Nasional MUI Perwakilan Sulsel, Prof Dr Arfin Hamid SH MH, serta Ketua SC Musda IX MUI Sulsel, Ir H Andi Thaswin Abdullah.

Perdebatan pertama mengarah pada struktur organisasi.

Ketua MUI Bone, Anregurutta Prof Dr KH M Amir HM MAg, memantik pembicaraan dengan mengusulkan agar struktur organisasi MUI Sulsel ditertibkan.

Salah satu yang dipersoalkan adalah Komite Dakwah Khusus (KDK).

“Seperti Komite Dakwah Khusus (KDK). Ini tumpang tindih dengan Komisi Dakwah. Apa tidak sebaiknya dilebur saja,” ujar AG M Amir HM.

Pertanyaan itu kemudian berkembang.

Sebagian peserta mendukung agar KDK dilebur. Sebagian lainnya meminta asal-usul lembaga tersebut dijelaskan terlebih dahulu.

Di sinilah sidang organisasi menjadi menarik.

Sebuah lembaga tidak serta-merta dapat dihapus hanya karena namanya tampak beririsan dengan lembaga lain. Ada sejarah pembentukannya. Ada orang-orang yang pernah bekerja di dalamnya. Ada kemungkinan ada keputusan organisasi yang melatarbelakanginya.

Namun, pada saat yang sama, organisasi juga tidak bisa terus menumpuk struktur tanpa batas.

Berkali-kali Ir H Andi Thaswin Abdullah menjelaskan bahwa KDK tidak terdapat dalam struktur MUI Pusat.

“KDK ini tidak jelas. Komite itu kan perkumpulan, seperti Komite Sekolah. Sementara sudah ada Komisi Dakwah,” ujar Thaswin.

Perdebatan itu akhirnya menemukan jalan tengah.

KDK disepakati untuk dilebur ke dalam Komisi Dakwah. Keputusan tersebut selanjutnya akan dibawa ke sidang pleno Musda IX MUI Sulsel pada Minggu pagi, 23 Agustus 2026.

Sebuah organisasi memang membutuhkan ruang untuk tumbuh. Tetapi organisasi juga membutuhkan kemampuan untuk merapikan dirinya sendiri.

Ada saatnya lembaga baru diperlukan karena pekerjaan baru muncul. Tetapi ada pula saatnya lembaga lama perlu dievaluasi ketika tugasnya mulai beririsan dengan lembaga lain.

Pertumbuhan organisasi tanpa penataan dapat menghasilkan kerumitan.

Dan kerumitan organisasi pada akhirnya dapat membuat energi habis untuk mengurus struktur, bukan mengurus umat.

Perdebatan berikutnya datang dari Ketua MUI Wajo, Anregurutta Dr KH Muhammad Yunus Pasanreseng Andi Padi MAg.

Ulama dengan intonasi suara khas itu membawa persoalan yang lebih dekat dengan kehidupan masyarakat di daerah.

Ia mengungkap banyaknya permintaan sertifikasi halal dari pengelola Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah.

“Kami di pengurus MUI kabupaten banyak menerima permintaan fatwa halal dari MBG. Masalahnya sekarang produk halal tarik-tambang dengan kementerian agama,” kata Anregurutta Muhammad Yunus Pasanreseng.

Persoalan halal itu kemudian ikut menghidupkan perdebatan Komisi B.

Di satu sisi ada kebutuhan masyarakat yang semakin konkret. Program MBG berkembang sampai ke daerah. Pengelola SPPG membutuhkan kepastian mengenai kehalalan produk yang mereka gunakan.

Di sisi lain ada persoalan kelembagaan: siapa yang memiliki kewenangan, bagaimana mekanismenya, dan bagaimana posisi MUI di tengah sistem sertifikasi halal yang juga melibatkan lembaga negara.

Maka pembicaraan tentang struktur organisasi tiba-tiba bertemu dengan persoalan yang jauh lebih besar.

Kerapihan organisasi ternyata bukan hanya soal merapikan nama lembaga dalam bagan.

Ia menyangkut kejelasan kewenangan ketika umat datang membawa persoalan nyata.

Masyarakat tidak terlalu peduli siapa yang berada dalam komisi mana ketika mereka bertanya apakah makanan yang dikonsumsi anak-anak dalam program pemerintah itu halal.

Yang mereka butuhkan adalah kepastian.

Karena itu, persoalan organisasi pada akhirnya selalu kembali kepada satu pertanyaan sederhana: untuk apa organisasi itu dibentuk?

Prof Dr Arfin Hamid merangkum arah pembahasan Komisi B malam itu.

“Jadi Komisi B memutuskan menertibkan, merapikan, menghilangkan atau melebur lembaga yang bisa dilebur tanpa harus menelusuri asal usulnya,” jelas Prof Arfin Hamid.

Kalimat itu memperlihatkan semangat yang sedang dibangun dalam Komisi B.

Bukan sekadar memangkas struktur.

Bukan pula sekadar mengganti nama.

Tetapi membuat organisasi lebih tertib agar energi kelembagaan dapat kembali kepada pekerjaan utamanya.

MUI membutuhkan struktur. Tetapi struktur hanyalah alat.

Yang lebih penting adalah apakah struktur itu mampu membuat ulama bekerja lebih efektif, persoalan umat lebih cepat ditangani, dan hubungan antara MUI pusat, MUI provinsi, serta MUI kabupaten dan kota menjadi lebih jelas.

Malam semakin larut.

Setelah keputusan untuk membawa sejumlah persoalan ke sidang pleno tercapai, belasan anggota Komisi B turun ke lantai satu menuju ruang pleno.

Mereka membawa hasil pembahasan yang baru saja melewati perdebatan panjang.

Tetapi ballroom ternyata sudah tertutup.

Peserta komisi lain sudah lebih dahulu beristirahat.

Mereka pun menghadapi satu kenyataan sederhana: sidang organisasi belum selesai ketika sebagian besar peserta sudah meninggalkan arena.

Ada sesuatu yang menarik dari suasana itu.

Musda bukan hanya tentang pidato di panggung dan foto bersama para tokoh. Di balik panggung, ada orang-orang yang duduk berjam-jam membicarakan hal yang kelihatannya kecil: apakah sebuah komite perlu dipertahankan, dilebur, atau ditata ulang.

Justru dari ruang seperti itulah masa depan organisasi sering kali ditentukan.

Sebab organisasi yang sehat bukan organisasi yang terus menambah lembaga.

Organisasi yang sehat adalah organisasi yang tahu kapan harus menambah, kapan harus mengurangi, dan kapan harus merapikan.

Komisi B malam itu akhirnya tidak hanya berbicara tentang struktur MUI Sulsel.

Mereka sedang berbicara tentang bagaimana sebuah organisasi keulamaan menjaga dirinya agar tetap sederhana, jelas, dan berguna.

Hingga pukul 22.39 Wita, perdebatan di Komisi B belum kehilangan energi.

Setelah mencapai keputusan untuk dibawa ke sidang pleno, belasan anggota Komisi B turun ke lantai satu menuju ruang pleno. Ternyata ballroom sudah tertutup. Peserta komisi lain sudah beristirahat.

Tetapi pekerjaan organisasi belum benar-benar selesai. Keputusan terakhir tetap menunggu sidang pleno.

Dan dari sanalah kerapihan struktur MUI Sulsel akan diuji: apakah hasil perdebatan panjang di ruang kecil itu benar-benar dapat menjadi keputusan yang membuat organisasi lebih tertib dan pelayanan kepada umat menjadi lebih baik.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.