SOSOK Basri Lewaimang: 'Robin Hood' Timur, Bandar Narkoba, dan Pemilik Tempat Hiburan Malam di Batam
AbdiTumanggor August 23, 2026 12:27 AM

SOSOK Basri Lewaimang: 'Robin Hood' Timur, Tersangka Bandar Narkoba, dan Pemilik Tempat Hiburan Malam di Batam- Kepulauan Riau 

TRIBUN-MEDAN.Com - Sosok Basri Lewaimang mendadak menjadi sorotan setelah ditangkap Interpol di Malaysia pada Rabu (19/8/2026) dan langsung diterbangkan ke Jakarta sehari kemudian.

Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan peredaran narkotika di sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Batam, Kepulauan Riau.

Status buron itu tertuang dalam Surat DPO Nomor DPO/134/VIII/2026/Dittipidnarkoba, tertanggal 10 Agustus 2026. 

Profil Singkat

- Nama: Basri Lewaimang

- Lahir: Alor, Nusa Tenggara Timur, 1 Oktober 1975

- Usia: 51 tahun

- Status: WNI, laki-laki

- Pekerjaan: Wiraswasta, pengelola sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Batam, Kepulauan Riau.

Sosoknya di Mata Masyarakat

Di balik kasus hukum yang menjeratnya, Basri punya citra sosial yang cukup kuat di kalangan masyarakat Indonesia Timur.

Dikutip dari Tribun Batam, Amal, kerabat satu paguyuban, menyebut Basri sebagai tokoh yang dihormati.

Julukan “Robin Hood” melekat karena ia kerap membantu pembangunan dan kebutuhan masyarakat di kampung halamannya.

Alam, sahabat masa kecilnya, menegaskan bahwa Basri dikenal sejak lama sebagai figur yang dermawan dan berpengaruh.

“Sejak saya kecil sudah kenal Basri,” ujarnya, menekankan sisi sosial yang membekas di lingkungannya.

Menurut polisi, Basri diduga menjalankan peran ganda, yaitu pengelola tempat hiburan malam (THM) Planet 1, 2, dan 3 di Batam, sekaligus bandar narkotika yang memasok ekstasi dan jenis lain untuk diedarkan di lokasi tersebut.

Perputaran narkoba di jaringan THM Planet diperkirakan mencapai 40.000 butir ekstasi per bulan, dengan potensi melonjak saat kapasitas pengunjung penuh.

Jejak Kasus

Basri bukan orang baru dalam dunia narkotika. Ia tercatat sebagai residivis.

Dalam kasus terbaru, ia disangkakan melanggar pasal permufakatan menawarkan, menjual, membeli, hingga menyediakan narkotika Golongan I lebih dari 5 gram.

Kasus ini bermula dari penggerebekan di HH Club Planet 3.0 Pub & KTV (P3), Batam, 10 Agustus 2026 dini hari.

Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan 32 orang (pengunjung dan manajemen), dan 762 butir ekstasi.

Sebanyak 6 orang langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam pengembangan kasus, kemudian merambah ke THM Planet 1 dan Planet 2, yang disebut beroperasi dalam satu jaringan dengan Basri sebagai pengendali.

Harta Kekayaan

Selain memburu Basri, polisi juga menelusuri aliran dana dan asetnya.

Sedikitnya 25 aset disita, antara lain:

- Mobil mewah: Pajero Sport, Jeep Rubicon, Hummer, Jeep Wrangler, Fortuner, Toyota Land Cruiser

- Dua unit kapal

- Rumah dan ruko di Batam

- Empat apartemen di Pollux Habibie Meisterstadt

- Restoran di kawasan Punggur

Basri juga dikaitkan dengan alamat di Diamond Palace Residence dan Royal Grande, Batam Kota.

Ia akan dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) selain pidana narkotika.

Kini, Basri muncul bukan hanya sebagai tersangka kasus besar, tetapi juga figur kompleks. Ia seorang pengusaha hiburan, tokoh sosial di kampung halaman, sekaligus residivis narkotika dengan jaringan luas.

(*/Tribun-medan.com)

Baca juga: SEMPAT Kabur Saat akan Direhab, Bocah SD yang Dicekoki Narkoba Hampir Setahun Akhirnya Diamankan

Baca juga: ALASAN AKP Fadlun Tak Dipecat meski Sudah Lakukan 5 Kali Pelanggaran, Kasus Pemerasan Hingga Narkoba

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.