TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Jajaran Kepolisian Resor atau Polres Muna menangkap dua pria berinisial Ii (30) dan JM (27) atas dugaan pencurian fasilitas publik berupa pagar besi di taman Alun-Alun Kota Raha.
Tepatnya berada di Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Seksi Humas Polres Muna, Iptu Muhammad Jufri, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari serangkaian penyelidikan intensif setelah polisi mengantongi bukti permulaan yang cukup.
"Kedua pelaku ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup," ujar Jufri melalui keterangan resminya, Sabtu (22/8/2026).
Aksi pencurian pagar besi di ruang terbuka hijau tersebut dilakukan oleh kedua pelaku pada Rabu dini hari (19/8/2026) sekitar pukul 03.00 Wita.
Menindaklanjuti kejadian itu, Tim URC Bharakati bersama Unit Kamsat Intelkam Polres Muna bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya memburu para pelaku pada Kamis malam (20/8/2026).
Baca juga: Tim Elang Anti Bandit Ringkus 2 Pencuri Besi di Kawasan Industri Pomalaa Kolaka Saat Hendak Menjual
Polisi lebih dulu meringkus JM di Kelurahan Butungbutung pada pukul 20.30 Wita.
Berselang setengah jam kemudian, tepatnya pukul 21.00 Wita, aparat menyusul dan menangkap Ii di kediamannya di Jalan Abdul Kudus, Kelurahan Raha II.
Ii merupakan warga Kelurahan Raha II, sedangkan JM tercatat sebagai warga Kelurahan Wamponiki, yang keduanya berada di Kecamatan Katobu.
Kini, kedua pelaku beserta sejumlah barang bukti telah dibawa ke Markas Polres Muna guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Aparat kepolisian masih mendalami kasus ini untuk merampungkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
"Kedua pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Muna untuk menjalani proses hukum," pungkas Jufri. (*)
(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)