Hadapi Ketidakpastian Parliamentary Threshold, Hanura Mulai Panaskan Mesin Politik untuk Pemilu 2029
Malvyandie Haryadi August 23, 2026 06:36 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Tim Satuan Tugas (Satgas) atau Task Force DPP Partai Hanura, Patrice Rio Capella, menyatakan bahwa Partai Hanura merupakan melting pot atau rumah terbuka bagi siapa pun anak bangsa, termasuk kader partai politik lain yang ingin membangun Indonesia melalui jalan politik.

Rio menegaskan bahwa Hanura saat ini tengah bekerja serius untuk mempersiapkan diri menghadapi Pemilu 2029. 

Terkait aturan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) pada Pemilu mendatang, Rio mengaku pihaknya belum mengetahui pasti persentase angka yang akan ditetapkan.

Namun, ia memastikan mesin partai siap menghadapi segala situasi.

"Kita belum tahu berapa persennya, tetapi Hanura harus memastikan bahwa partai ini siap dalam kondisi apa pun, sekeras apa pun pertarungan pada Pemilu 2029. Oleh karena itu Hanura menjadi rumah terbuka bagi siapa pun," ujarnya, Sabtu malam (23/8/2026).

Konsolidasi di Kaltara

Rio Capella, sebelumnya menghadiri Konsolidasi dan Rapat Teknis Tim Task Force tingkat DPC se-Provinsi Kalimantan Utara di Hotel Swissbell, Tarakan, Jumat (21/8/2026). 

Dalam acara tersebut, ia turut didampingi oleh Ketua DPD Hanura Kalimantan Utara, Ingkong Ala.

Selain target nasional, Rio Capella juga mematok target tinggi untuk Provinsi Kaltara. Ia meminta jumlah kursi DPRD Provinsi Kaltara ditingkatkan secara signifikan. 

"Target kita mendapatkan lima atau enam kursi dari yang saat ini tiga kursi tingkat provinsi. Dulu kita pernah mendapatkan empat kursi, kita harapkan bisa naik untuk menjadi pimpinan DPRD Provinsi di Kaltara," ungkap Rio.

Tidak hanya di legislatif, Hanura juga menargetkan penambahan kursi eksekutif di Kaltara. 

Di tempat yang sama, Ketua DPD Partai Hanura Kalimantan Utara, Ingkong Ala, merespons positif target dari DPP. 

Ingkong mengakui, pada periode lalu posisi Hanura di Kaltara sempat turun ke peringkat kelima setelah sebelumnya berada di tiga besar dan mendapat unsur pimpinan DPRD. Namun, ia menilai jarak suara antarpartai tidak terlalu jauh.

Untuk menghadapi 2029, Ingkong telah menyiapkan strategi gotong royong guna memperkuat struktur partai hingga ke tingkat paling bawah.

Baca juga: Hanura Usul Sistem Pileg 2029 Setengah Terbuka, Begini Mekanismenya

Wacana perubahan Parliamentary threshold 

Parliamentary threshold atau ambang batas parlemen adalah batas minimal perolehan suara yang harus dicapai partai politik agar dapat memperoleh kursi di DPR.

Aturan ini menjadi isu penting menjelang Pemilu 2029 karena ambang batas 4 persen yang berlaku pada Pemilu 2024 tidak otomatis berlaku untuk pemilu berikutnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 meminta pembentuk undang-undang mengubah ketentuan ambang batas untuk Pemilu 2029 dengan mempertimbangkan proporsionalitas, keterwakilan pemilih, dan kondisi politik Indonesia.

Karena itu, DPR dan pemerintah harus menentukan kembali berapa angka ambang batas yang akan digunakan.

Perdebatan utamanya berada pada dua kepentingan.

Ambang batas tinggi dinilai dapat menyederhanakan jumlah partai di DPR dan membuat parlemen lebih efektif, tetapi berisiko membuat lebih banyak suara pemilih tidak terwakili.

Sebaliknya, ambang batas rendah dapat meningkatkan keterwakilan, tetapi berpotensi membuat parlemen lebih terfragmentasi.

  • Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi: Wacana ini bersumber dari amar putusan yang menyatakan bahwa ketentuan angka 4 persen tidak lagi relevan jika diteruskan tanpa evaluasi, sehingga mewajibkan perubahan desain persentase sebelum pelaksanaan Pemilu 2029. 
  • Dorongan Penurunan Angka Persentase: Berbagai kalangan dan lembaga riset, seperti Center for Strategic and International Studies (CSIS), mengusulkan agar ambang batas diturunkan secara bertahap (misalnya ke angka 3,5% atau lebih rendah) guna mengakomodasi keterwakilan partai politik secara lebih proporsional. 
  • Meminimalisasi Suara Terbuang: Perdebatan utama berpusat pada upaya penyelamatan suara sah pemilih (wasted votes) agar tidak terbuang sia-sia hanya karena partai politik pilihannya gagal melewati ambang batas minimum yang terlalu ketat. 
  • Pembahasan Regulasi di DPR: Proses perumusan formula baru ini menjadi bagian dari agenda revisi undang-undang pemilu yang melibatkan pembahasan lintas fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama para pakar kepemiluan
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.