TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kecanduan judi online kembali menimbulkan persoalan serius. Kali ini, seorang pemuda berinisial VA (23) di Kabupaten Lampung Tengah harus berurusan dengan polisi setelah mencuri sepeda motor milik pamannya sendiri.
Warga Kampung Goras Jaya, Kecamatan Bekri, itu disebut nekat mengambil kendaraan Yamaha Vega ZR demi mendapatkan uang yang kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan bermain judi online.
Perbuatan tersebut akhirnya terbongkar setelah sang paman, DH (30), menyadari sepeda motornya hilang dari teras rumah pada Senin (10/8/2026) malam.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian. Dari penelusuran yang dilakukan, polisi menemukan sejumlah petunjuk yang mengarah kepada VA sebagai orang yang mengambil kendaraan tersebut.
Sebelum kendaraan itu hilang, VA ternyata sempat dipercaya untuk meminjam motor milik pamannya.
Setelah digunakan, motor memang dikembalikan kepada korban. Namun, kesempatan tersebut rupanya dimanfaatkan pelaku untuk mengetahui keberadaan kunci kontak kendaraan.
Korban kemudian menyimpan kunci tersebut di dalam rak rumah. Celah inilah yang diduga dimanfaatkan VA untuk menjalankan aksinya.
"Setelah motor dikembalikan oleh pelaku, kunci kontak kendaraan diletakkan oleh korban di dalam rak penyimpanan rumah," kata Kapolsek Gunung Sugih Iptu Wahyu, saat memberikan keterangan resmi, Rabu (19/8/2026).
Berbekal kunci tersebut, VA kemudian mengambil sepeda motor yang berada di area teras rumah korban.
Pihak Polsek Gunung Sugih selanjutnya melakukan penyelidikan setelah menerima laporan kehilangan dari DH.
Tim Tekab 308 Presisi diterjunkan untuk mencari pelaku sekaligus menelusuri keberadaan kendaraan yang dibawa kabur.
Dari pemeriksaan saksi dan hasil penyelidikan di lapangan, polisi akhirnya mengarah kepada VA yang ternyata masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Baca juga: 17 Hari Jadi Misteri, Pembunuhan Ibu Rumah Tangga di Banjar Kalsel Terbongkar, Disamarkan Bunuh Diri
Setelah identitas pelaku diketahui, petugas langsung melakukan pencarian. VA akhirnya berhasil diamankan pada Kamis (13/8/2026).
Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan setelah polisi memperoleh informasi mengenai lokasi keberadaan tersangka.
"Petugas mendapat informasi mengenai keberadaan pelaku pada Kamis lalu. Tanpa buang waktu, tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan VA tanpa perlawanan," jelas Iptu Wahyu.
Dalam pemeriksaan, VA disebut mengakui perbuatannya. Polisi juga memperoleh keterangan mengenai alasan yang mendorong pemuda tersebut mencuri kendaraan milik keluarganya.
Desakan untuk mendapatkan uang guna bermain judi online disebut menjadi pemicu aksi pencurian tersebut.
Dari tangan VA, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit Yamaha Vega ZR milik korban, lengkap dengan dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK.
Kini VA harus menjalani proses hukum di Mapolsek Gunung Sugih.
Atas dugaan pencurian tersebut, pemuda berusia 23 tahun itu dijerat Pasal 481 atau Pasal 476 KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Kasus tersebut kembali memperlihatkan bagaimana kecanduan judi online dapat membawa seseorang pada keputusan yang merugikan diri sendiri maupun orang-orang terdekat.
Dalam kasus ini, kebutuhan mendapatkan uang untuk bermain judol bahkan membuat hubungan keluarga ikut menjadi korban. (TribunNewsmaker/TribunLampung)