TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling terbaru khusus di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Provinsi Banten untuk perpanjangan SIM A maupun C pada Minggu (23/8/2026).
Bagi masyarakat yang tinggal di Tangsel, Anda bisa memanfaatkan layanan SIM keliling yang dilaksanakan oleh pihak kepolisian sesuai daerah atau wilayah tempat Anda tinggal.
Sesuai dengan peraturan UU No. 22 Tahun 2009, pengendara bermotor wajib membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai bukti kompetensi dan legalitas berkendara.
SIM atau Surat Ijin Mengemudi adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Baca juga: Harga Daging Ayam dan Sapi di Pasar Ciputat Tangsel Naik, Pedagang Keluhkan Pembeli Berkurang
Sebagai pemilik SIM, diwajibkan untuk melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali dimulai dari tanggal penerbitan SIM, Jika melewati masa berlaku pemilik SIM harus membuat penerbitan SIM baru.
SIM Keliling Kota Tangerang Selatan
Pada hari ini, Minggu 23 Agustus 2026, layanan SIM keliling Tangerang Selatan digelar di Bintaro Plaza.
Bagi yang akan melakukan perpanjangan baik SIM A maupun C untuk dapat memanfaatkan layanan SIM keliling ini.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Bagi masyarakat yang akan melakukan perpanjangan SIM ada baiknya memperhatikan beberapa persyaratan yang harus dibawa sebelum mendatangi lokasi SIM keliling.
Adapun persyaratan yang wajib dibawa yaitu:
1. surat keterangan sehat,
2. surat keterangan psikologi,
3. fotocopy e-KTP, dan
4. membawa SIM lama.
Biaya penerbitan perpanjangan hilang, rusak dan pindah masuk (Mutasi) sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016;
1. SIM A Rp80.000
2. SIM B I Rp80.000
3. SIM B II Rp80.00
4. SIM C Rp75.000
Alur Perpanjangan SIM;
1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis
2. Pemohon Menuju Loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
3. Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.
4. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
5. Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
6. Pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto dan tanda tangan.
7. Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM.