Raperda Baru Pengendalian Polusi Udara Diharapkan Mampu Menjawab Kompleksitas Emisi Ibu Kota
Dewi Agustina August 23, 2026 10:22 AM


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengganti Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara telah resmi masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DKI Jakarta Tahun 2027. 

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino mengatakan pihaknya telah mendengar masukan dari berbagai pihak termasuk organisasi atau komunitas peduli lingkungan seperti Bicara Udara, terkait urgensi pembaruan regulasi tersebut.

Baca juga: Polusi Udara Jakarta Kian Kompleks, Revisi Perda Pengendalian Pencemaran Diminta Jadi Prioritas

“Kami mendukung revisi Perda Pengendalian Pencemaran Udara untuk masuk dalam Propemperda 2027. Kami juga telah mendengar audiensi dan pemaparan dari Bicara Udara terkait urgensi revisi regulasi ini," kata Wibi, dikutip Minggu (23/8/2026).

Wibi berharap proses pembahasan Raperda Pengendalian Pencemaran Udara ini dapat menghasilkan regulasi yang kuat dan komprehensif untuk melindungi kesehatan masyarakat.

"Harapannya, proses pembahasan ke depan dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan regulasi yang lebih kuat untuk menjawab persoalan kualitas udara serta melindungi masyarakat," ujar Wibi.

 

 

Adapun Bicara Udara telah menyampaikan masukan kepada sejumlah pihak, mulai dari eksekutif, termasuk Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, hingga legislatif melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah serta sejumlah fraksi di DPRD DKI Jakarta, di antaranya Fraksi NasDem, Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi PSI.

Co-Founder Bicara Udara, Novita Natalia mengatakan, pembaruan regulasi menjadi penting karena karakteristik pencemaran udara Jakarta saat ini jauh lebih kompleks dibandingkan ketika Perda Nomor 2 Tahun 2005 disahkan. 

Sumber emisi tidak hanya berasal dari transportasi, tetapi juga mencakup aktivitas industri, konstruksi, pembakaran sampah terbuka, serta sumber pencemaran yang dapat melintasi batas wilayah administratif.

“Regulasi harus berkembang mengikuti persoalan yang dihadapi masyarakat. Karena itu, pembahasan Raperda perlu berjalan secara transparan, berbasis data dan kesehatan, melibatkan masyarakat, serta menghasilkan regulasi yang dapat ditegakkan,” tegas Novita.

Dalam proses pembahasan ke depan, Bicara Udara akan terus mengawal sejumlah substansi yang dinilai penting untuk diperkuat.

Di antaranya, perlindungan kesehatan masyarakat, keterbukaan dan akses terhadap data kualitas udara, pengendalian sumber-sumber emisi, pelarangan pembakaran terbuka, serta mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang benar-benar bisa ditegakkan saat terjadi pelanggaran.

"Target akhirnya bukan sekadar lahirnya Perda baru, tetapi hadirnya regulasi yang bisa bekerja. Regulasi harus memiliki standar yang jelas, berbasis data dan kesehatan, memiliki mekanisme pengawasan yang kuat, serta dapat ditegakkan ketika terjadi pelanggaran. Dengan begitu, revisi Perda ini benar-benar memberikan perlindungan yang lebih baik bagi warga Jakarta,” kata Novita.

Masuk Propemperda DKI

Raperda Pengganti Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara telah masuk dalam Propemperda DKI Jakarta Tahun 2027. 

Bapemperda DPRD DKI memasukkannya bersama rancangan perda lainnya; isu pencemaran udara disebut sebagai salah satu persoalan lingkungan yang membutuhkan penguatan regulasi.

Ini bukan sekadar perubahan teknis terhadap perda lama. Arah pembaruannya antara lain:

  • memperluas cakupan dari pengendalian pencemaran menjadi perlindungan dan pengelolaan mutu udara secara lebih menyeluruh;
  • memperkuat standar emisi dan kualitas udara;
  • membangun inventarisasi sumber emisi yang lebih terukur;
  • memperkuat pemantauan dan keterbukaan data kualitas udara;
  • mengatur sumber pencemar yang semakin beragam, termasuk transportasi, industri, konstruksi dan pembakaran sampah terbuka;
  • memperkuat pengawasan dan penegakan hukum; 
  • serta menempatkan perlindungan kesehatan masyarakat sebagai salah satu orientasi utama.

Masuknya Raperda ini ke Propemperda 2027 merupakan tahap penting, tetapi belum berarti perda pengganti sudah berlaku. 

Masih ada proses pembahasan antara DPRD dan Pemprov DKI sebelum ditetapkan menjadi Perda.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.