TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim URC Polres Kotamobagu berhasil membekuk dua pemuda berinisial AI (18) dan ALL (18) yang merupakan pelaku pencurian kotak amal di sebuah rumah makan di Kelurahan Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara.
Penangkapan yang berawal dari laporan warga ini menguak sejumlah fakta mengejutkan terkait rekam jejak aksi kejahatan kedua pelaku.
Berikut tiga fakta utama penangkapan kasus pencurian kotak amal tersebut:
Kedua pemuda yang berasal dari Kecamatan Helumo, Kabupaten Bolsel ini ternyata bukan pertama kali melancarkan aksinya di wilayah hukum Polres Kotamobagu.
Kasat Reskrim Polres Kotamobagu Iptu Ahmad Waafi menegaskan rekam jejak kejahatan para pelaku.
"Kedua pelaku ini asalnya dari Kabupaten Bolsel, dan sudah berulang kali melakukan pencurian kotak amal," tegasnya, Sabtu 22 Agustus 2026.
Mantan Katim Resmob Polda Sulawesi Utara ini juga menuturkan skala aksi mereka. "TKPnya di Kotamobagu, sudah sekitar tujuh kali," bebernya.
Dalam menjalankan aksinya di berbagai lokasi, kedua pelaku memanfaatkan alat bantu berupa kunci palsu agar bisa menggasak isi kotak amal dengan cepat.
Waafi membeberkan kedua peoaku beraksi dengan menggunakan kunci duplikat.
"Pengakuan pelaku mereka beraksi dengan kunci duplikat," katanya.
Tak hanya itu, perwira dua balok ini menegaskan uang dari hasil pencurian kotak amal ini digunakan untuk berfoya-foya. "Uangnya dipakai miras dan foya-foya," ucapnya.
Meski pelaku beserta barang bukti kotak amal berisi uang sudah diamankan di Mapolres Kotamobagu, penyidik tidak berhenti sampai di situ.
Kepolisian terus mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain yang pernah menjadi sasaran kedua tersangka.
"Pengembangan masih kita lakukan. Jangan sampai ada TKP yang terlewatkan," tandasnya.
Proses hukum kini terus berjalan, dan pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan hal mencurigakan demi menjaga ketertiban bersama.
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan, Kami akan mendalami seluruh rangkaian peristiwa ini untuk memastikan perkara dapat ditangani secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini