“Proses pemekaran Aceh Raya sudah matang, karena prosesnya sudah lebih dulu. Jadi tinggal menunggu moratorium dicabut oleh pusat." Muharram Idris, Bupati Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, ACEH BESAR - Bupati Aceh Besar, Muharram Idris mengungkapkan pembentukan Kabupaten Aceh Raya hanya tinggal menunggu putusan pemerintah pusat terkait pencabutan moratorium pemekaran daerah.
Hal itu disampaikan Muharram Idris saat bersilaturahmi dengan organisasi pers di The Pade Hotel, Aceh Besar, Jumat (21/8/2026) malam. Dalam pertemuan itu, bupati didampingi Wakil Bupati, Syukri A Jalil.
"Proses pemekaran Aceh Raya sudah matang, karena prosesnya sudah lebih dulu. Jadi tinggal menunggu moratorium dicabut oleh pusat," kata Muharram.
Ia mengatakan, DPR RI saat ini juga telah mendorong pemerintah pusat agar segera mencabut moratorium dan memberikan kesempatan kepada daerah-daerah yang dinilai memenuhi syarat untuk dimekarkan. "Keputusannya sekarang sudah di pusat," ujarnya.
Muharram menjelaskan, Aceh Besar direncanakan dimekarkan menjadi tiga kabupaten, yakni Kabupaten Aceh Raya, Kabupaten Seuramoe Aceh, dan Kabupaten Aceh Besar sebagai daerah induk.
"Untuk Seuramoe Aceh masih dalam proses. Tapi Aceh Raya sudah oke," katanya.
Menurut Muharram, pemekaran menjadi salah satu kebutuhan untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Hal itu mengingat luas wilayah serta jumlah penduduk Aceh Besar yang cukup besar.
Ia mengaku pernah mengikuti pendidikan di tingkat pusat bersama perwakilan 25 kabupaten dari wilayah timur dan barat Indonesia. Dalam kegiatan tersebut, ia menyebut Aceh Besar memiliki jumlah penduduk dan gampong yang relatif banyak dibandingkan daerah lain.
"Yang paling banyak jumlah rakyat dan gampongnya itu kita di Aceh Besar. Saat saya bilang jumlah gampong kita 604, mereka terkejut. Sementara mereka jumlah gampongnya hanya 100, bahkan ada yang 80 gampong," ungkapnya.
Besarnya jumlah gampong tersebut, kata Muharram, juga menjadi tantangan bagi pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan. Ia mencontohkan, Inspektorat sebagai perangkat daerah yang memiliki tugas dalam pembinaan gampong hanya mampu menjangkau sekitar 180 gampong dalam setahun.
"Kalau 604 gampong, berarti membutuhkan waktu sekitar empat tahun baru mereka bisa masuk satu per satu gampong," katanya.
Karena itu, Muharram menilai pemekaran wilayah sudah menjadi kebutuhan bagi Aceh Besar. Dengan wilayah yang lebih kecil, menurutnya, pemerintah akan lebih mudah memberikan pelayanan serta mempercepat pembangunan.
"Karena begitu luas daerahnya dan tidak patut lagi dipertahankan seperti sekarang, Aceh Besar sudah sepatutnya dimekarkan. Kami sangat mendukung pemekaran ini," pungkasnya.(iw)