Inspektorat Kota Siantar Selidiki Penyelewengan Dana Kompensasi Pedagang Gedung IV Pasar Horas
Ayu Prasandi August 23, 2026 05:11 PM

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Inspektorat Daerah Kota Pematangsiantar melakukan pendalaman kasus dugaan penyelewengan dana kompensasi pedagang Pasar Horas oleh beberapa pegawai PD Pasar Horas Jaya (PHJ) pada tahun 2024.

Bantuan itu disalurkan usai pasar mengalami kebakaran tepatnya pada 22 September 2024.

Kepala Inspektorat Kota Pematangsiantar, Heryanto Siddik SSTP menyampaikan bahwa temuan penyelewengan ini berasal dari pengaduan yang diteruskan ke Wali Kota Wesly Silalahi.

Berangkat dari itu, pihaknya pun melakukan penelusuran tentang kesesuaian data dengan fakta yang sebenarnya.

“Intinya ada ketidaksesuaian data pedagang penerima bantuan dengan kompensasi yang diberikan oleh Pemko Pematangsiantar,” kata Siddik saat dikonfirmasi reporter Tribun-Medan.com, Minggu (23/8/2026).

Siddik belum membeberkan lebih lanjut proses pemeriksaan terhadap oknum pegawai PD PHJ mengenai kasus ini. 

“Ada beberapa kondisi data yang tidak sesuai dan sudah kita sampaikan ke pimpinan untuk selanjutnya kita lakukan proses pemeriksaan sesuai ketentuan,” ujar Siddik. 

Sebagaimana diketahui, pada tahun 2024, Pemerintah Kota Pematangsiantar memberikan bantuan kepada para pedagang yang menjadi korban keganasan api di Gedung IV Pasar Horas. Uraiannya, jumlah pedagang di Lantai I sebanyak 221 orang, dan di lantai 2 sebanyak 102 orang.

Lewat penggunaan Belanja Tak Terduga (BTT) Bencana, Pemko Pematangsiantar mendistribusikan bantuan kepada pedagang di lantai 1 dengan bantuan sosial Rp 1 juta per orang.

Sementara, kepada pedagang di lantai 2 Gedung 4, yang mengalami kondisi paling parah akibat kebakaran memperoleh bantuan sosial Rp1 juta dan bantuan modal Rp 6 juta, untuk kembali berjualan.

Seluruh bantuan dicairkan lewat Bank Sumut, selaku bank daerah yang menyimpan kas Pemerintah Kota Pematangsiantar. 

(alj/tribun-medan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.