Pemkot Palembang Tiadakan Apel Pagi Bagi OPD dan Upacara di Sekolah Karena Udara Sangat Tidak Sehat
Slamet Teguh August 23, 2026 11:01 PM

 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Menindaklanjuti kondisi kualitas udara di Kota Palembang yang masuk kategori sangat tidak sehat akibat dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengeluarkan sejumlah kebijakan antisipasi mulai Senin (24/8/2026).

Kepala BKPSDM Kota Palembang, Adi Zahri, menyampaikan bahwa berdasarkan arahan Wali Kota Palembang Ratu Dewa, apel pagi pada Senin (24/8/2026) di seluruh perangkat daerah ditiadakan.

"Kualitas udara saat ini berada pada kondisi sangat tidak sehat. Maka apel pagi Senin, 24 Agustus 2026 di seluruh perangkat daerah ditiadakan," kata Adi Zahri kepada Tribunsumsel.com dan Sripoku.com, Minggu (23/8/2026).

Selain itu, upacara bendera di lingkungan Dinas Pendidikan, khususnya di sekolah jenjang SD hingga SMP, juga ditiadakan.

Warga juga diimbau menggunakan masker, terutama masker medis, saat beraktivitas atau bepergian ke luar rumah.

Baca juga: Pemkot Palembang Berpotensi Liburkan Anak Sekolah Dampak Kualitas Udara yang Sangat Tidak Sehat

Langkah serupa juga dikeluarkan Dinas Pendidikan Kota Palembang melalui Surat Edaran Nomor 420/2318/DISDIK-I/2026 tentang Kewaspadaan dan Langkah Antisipasi Dampak Kabut Asap bagi Satuan Pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Muhammad Affan Prapanca, meminta seluruh satuan pendidikan TK, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta, melakukan sejumlah langkah antisipasi.

Dalam surat edaran yang ditandatangani pada 18 Agustus 2026 tersebut, Dinas Pendidikan mengimbau lima poin utama.

Pertama, menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) secara ketat.

Kedua, menggunakan masker di area sekolah serta memperbanyak konsumsi air putih.

Ketiga, peserta didik yang mengalami gejala gangguan pernapasan agar segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat.

Kelima, kegiatan di luar kelas seperti olahraga dan ekstrakurikuler dikurangi atau ditiadakan sementara.

Kebijakan tersebut berlaku sejak surat edaran ditandatangani dan akan dievaluasi lebih lanjut dengan memperhatikan perkembangan kondisi udara di Kota Palembang.

Rencana Kedepan

Pemkot Palembang meminta seluruh instansi dan satuan pendidikan menjadikan surat edaran tersebut sebagai pedoman hingga kondisi udara kembali membaik.

Termasuk rencana ke depan, kata Adi, pihaknya akan membahas kemungkinan pengurangan jam belajar atau meliburkan sekolah untuk sementara waktu.

"Rencana besok akan dirapatkan. Apakah sudah bisa diliburkan atau bagaimana," pungkas Adi.

 

 

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.