Tegas! Hakim Federal AS Batalkan Kebijakan Trump, Cabut Larangan Visa Imigran dari 75 Negara
Saifullah August 23, 2026 11:03 PM

 

Hakim federal Manhattan membatalkan kebijakan pemerintahan Trump yang menghentikan visa imigran bagi warga 75 negara.

SERAMBINEWSCOM, WASHINGTON DC – Kebijakan Pemerintah Amerika Serikat di bawah Presiden Donald Trump yang menghentikan penerbitan visa imigran bagi warga dari 75 negara mendapat hambatan hukum.

Seorang hakim federal di Manhattan membatalkan kebijakan tersebut setelah menilai aturan itu melampaui kewenangan Menteri Luar Negeri (Menlu) Amerika Serikat, Marco Rubio dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Putusan tersebut dikeluarkan Hakim Jeannette Vargas dari Pengadilan Distrik Federal Manhattan pada Jumat (21/8/2026).

Perkara itu bermula dari kebijakan Departemen Luar Negeri AS yang sejak Januari, menghentikan sementara penerbitan visa imigran bagi warga dari puluhan negara.

Pemerintah AS sebelumnya beralasan kebijakan tersebut diperlukan untuk mencegah masuknya calon imigran yang berpotensi menjadi penerima bantuan sosial atau tunjangan publik.

Namun, alasan tersebut dipersoalkan dalam gugatan yang diajukan sejumlah warga negara AS dan pemohon visa.

Baca juga: Trump Bekukan Visa 75 Negara Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Tegaskan Tiket Tak Jamin Akses Masuk

Dalam pertimbangannya, Vargas menilai penentuan apakah seseorang berpotensi menjadi “beban publik” harus dilakukan secara individual.

Faktor yang seharusnya diperiksa antara lain kondisi keuangan, usia, kesehatan, keterampilan, serta keadaan keluarga pemohon.

Dengan demikian, menurut hakim, negara asal seseorang tidak dapat dijadikan dasar tunggal untuk menolak permohonan visa.

Persoalan semakin mencuat setelah Departemen Luar Negeri mengeluarkan instruksi kepada perwakilan diplomatik dan konsuler AS di berbagai negara.

Instruksi tersebut mengarahkan petugas untuk menolak permohonan visa tertentu meskipun pemohon menyerahkan bukti tambahan terkait kemampuan finansialnya.

Vargas menilai mekanisme tersebut membuat keputusan penolakan seolah telah ditentukan sejak awal.

“Hasilnya sudah ditentukan. Visa akan ditolak,” demikian inti penilaian Vargas sebagaimana dikutip dalam laporan media AS.

Bertentangan dengan UU Imigrasi

Hakim juga menyatakan kebijakan tersebut bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang imigrasi AS Tahun 1965 yang melarang diskriminasi berdasarkan kewarganegaraan dalam penerbitan visa.

Selain itu, Vargas menilai Menteri Luar Negeri tidak memiliki kewenangan untuk menentukan secara menyeluruh bagaimana petugas konsuler harus memutuskan setiap permohonan visa secara individual.

Baca juga: Trump Perketat Aturan Visa AS, Pemohon dengan Obesitas dan Penyakit Kronis Berisiko Tinggi Ditolak

Kebijakan yang dibatalkan tersebut hanya menyasar visa imigran, yakni izin bagi warga asing yang hendak menetap secara permanen di AS.

Termasuk mereka yang ingin bergabung dengan anggota keluarga atau bekerja secara permanen.

Sementara itu, visa nonimigran seperti visa wisata dan visa pelajar tidak termasuk dalam kebijakan tersebut.

Untuk diketahui, daftar 75 negara yang terdampak tersebar di sejumlah kawasan, antara lain Afrika sub-Sahara, Karibia, Balkan, Timur Tengah, Asia Tengah, dan Asia Tenggara.

Beberapa negara yang masuk daftar bahkan memiliki hubungan kerja sama dengan AS, seperti Yordania, Mesir, dan Georgia.

Pemerintah AS menyusun daftar negara tersebut berdasarkan data mengenai tingkat penerimaan bantuan publik oleh rumah tangga imigran.

Perkara ini juga melibatkan sejumlah warga AS yang mengajukan petisi berbasis keluarga.

Mereka mengaku kebijakan tersebut menghambat kerabat mereka dari Ghana, Jamaika, Guatemala, dan Ethiopia untuk memperoleh visa.

Selain itu, lima warga Kolombia yang mengajukan visa berbasis pekerjaan turut menjadi bagian dari gugatan.

Masih Bisa Banding

Meski membatalkan kebijakan larangan visa tersebut, Vargas memberikan kemenangan terbatas kepada pemerintah AS dalam aspek prosedural.

Ia sepakat bahwa kebijakan tersebut bukan termasuk jenis aturan formal yang mengharuskan pemerintah membuka proses konsultasi publik sebelum diterapkan.

Pemerintah sebelumnya juga menggunakan putusan Mahkamah Agung AS tahun 2018 sebagai salah satu dasar pembelaan.

Putusan tersebut berkaitan dengan kebijakan pembatasan perjalanan pada masa jabatan pertama Trump.

Namun, Vargas membedakan perkara saat ini dengan kasus tersebut.

Menurutnya, putusan Mahkamah Agung sebelumnya berkaitan dengan kewenangan presiden untuk menentukan siapa yang dapat memasuki wilayah AS.

Sedangkan perkara yang dihadapinya menyangkut persoalan berbeda, yakni kewenangan pemerintah dalam menerbitkan visa.

Hakim memberikan waktu kepada kedua pihak hingga 11 September untuk mengusulkan langkah penyelesaian terhadap bagian perkara yang masih tersisa.

Dengan putusan tersebut, kebijakan pembatasan visa imigran bagi warga dari 75 negara menghadapi ketidakpastian hukum.

Pemerintah Trump masih memiliki peluang untuk mengajukan banding atas keputusan hakim federal tersebut.(*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.