Pria Paruh Baya di Inhu Transaksi Narkoba dari Rumah, Polisi Temukan 61 Gram Sabu-sabu
M Iqbal August 23, 2026 11:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Polisi menggrebek salah satu rumah di Jalan Raya KM 2, RT 012 RW 006, Desa Pekan Heran, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) pada Jumat (21/8/2026) sekira pukul 12.00 WIB.

Penggrebekan tersebut dilakukan Polsek Rengat Barat. Saat penggrebekan Polisi mengamankan seorang terduga pelaku pengedar narkoba dan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebrat 61,00 gram. 

Kapolres Inhu, AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran menerangkan sebelum dilakukan penggrebekan, Polisi sudah mendapat informasi akan adanya aktifitas mencurigakan terkait transaksi narkoba di Jalan Raya KM 2, RT 012 RW 006, Desa Pekan Heran.

Informasi segera dilaporkan kepada Kanit Reskrim  dan Kapolsek Rengat Barat Kompol Amriadi, SH. Atas arahan pimpinan, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian mulai Kamis (20/8/2026) dini hari.

Setelah melakukan penyelidikan, Polisi kemudian menggrebek rumah di Desa Pekan Heran Kilometer 2. Penggrebekan dilakukan pada Jumat (21/8) sekira pukul 12.00 WIB.

Saat penggrebekan tersebut, terduga pelaku berinisial SDY alias Nana (56) diamankan petugas di ruang belakang rumah saat sedang makan.

Di samping pelaku ditemukan dompet kecil berisi paket sabu siap edar. Penggeledahan dilanjutkan ke kamar tersangka dan ditemukan lagi tumpukan barang bukti. Di hadapan perangkat desa, Nana mengakui seluruh barang yang disita adalah miliknya.
 
Total barang bukti yang diamankan, antara lain 24 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 61,00 gram.

Selain itu petugas juga mengamankan, berbagai jenis kantong plastik pembungkus, plastik klip berbagai ukuran dan kotak penyimpanan, 2 timbangan digital, 1 unit ponsel warna biru, uang tunai sebesar Rp 1 juta, serta dompet-dompet tempat penyimpanan barang haram tersebut. 
 
Tersangka kini diserahkan ke Satresnarkoba Polres Inhu untuk penyidikan lebih lanjut. Ia disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit) 



© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.