Dari Manado, KNPB Tolak Penetapan Papua sebagai Zona Darurat Militer dan Kemanusiaan
maximus conterius August 24, 2026 02:22 AM

TRIBUNMANADO.COM, MANADO - Badan Pengurus Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Konsulat Indonesia bersama enam Konsulat Wilayah KNPB menyatakan menolak penetapan Papua sebagai zona darurat militer dan kemanusiaan.

Sikap tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Manado, Sulawesi Utara, Minggu (23/8/2026). 

Dalam pernyataan tertulis kepada Tribunmanado.com, Ketua Umum Badan Pengurus Konsulat Indonesia-Komite Nasional Papua Barat (BPKI-KNPB) Hiskia Meage menilai pendekatan pembangunan dan kesejahteraan tidak dapat dijadikan kerangka utama untuk menyelesaikan konflik di Papua karena, menurut mereka, tidak menyentuh akar persoalan yang menjadi sumber konflik.

KNPB juga menyoroti kunjungan Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) Republik Indonesia ke Kabupaten Nabire, Papua Tengah, menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI. 

Kunjungan tersebut disebut berkaitan dengan upaya membuka ruang dialog serta membahas penanganan pengungsi, penghentian kekerasan, dan perdamaian berkelanjutan di Papua.

Dalam pernyataannya, KNPB menolak rencana pendataan ulang pengungsi warga sipil di sejumlah wilayah konflik, yakni Kabupaten Nduga, Intan Jaya, Pegunungan Bintang, Puncak, dan Maybrat.

Menurut KNPB, pendataan pengungsi tidak seharusnya dilakukan hanya dalam kerangka pembangunan dan kesejahteraan tanpa terlebih dahulu membahas akar konflik di Papua.

KNPB meminta pemerintah, termasuk Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua dan Kementerian Hak Asasi Manusia, terbuka membahas akar konflik bersenjata antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB).

“Konflik bersenjata telah berdampak terhadap masyarakat sipil, termasuk menimbulkan korban penembakan dan pengungsian.”

KNPB juga mengaitkan persoalan Papua dengan isu hak penentuan nasib sendiri yang, menurut pandangan mereka, belum dilaksanakan sesuai dengan tafsir organisasi terhadap sejumlah ketentuan dan perjanjian internasional.

KNPB menyebut New York Agreement 15 Agustus 1962, Operasi Trikora pada 19 Desember 1961, serta pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) 1969 sebagai bagian dari rangkaian sejarah politik yang menurut mereka berkaitan dengan akar persoalan Papua.

Atas dasar itu, KNPB menilai tawaran pemerintah mengenai pembangunan dan kesejahteraan belum menjadi kerangka penyelesaian akar konflik Papua. 

“Kami menyerukan penyelesaian melalui perundingan yang melibatkan pihak ketiga yang netral dan mekanisme internasional yang disepakati para pihak.”.

Dalam konferensi pers tersebut, KNPB menyampaikan tujuh poin sikap.

Pertama, KNPB menolak upaya pendataan pengungsi warga sipil Papua di wilayah konflik yang dilakukan dalam kerja sama dengan pemerintah. Menurut KNPB, pendataan tersebut berpotensi memiliki konsekuensi politik terhadap perjuangan yang mereka sebut sebagai perjuangan bangsa Papua untuk menentukan nasib sendiri.

Kedua, KNPB secara nasional menyatakan menolak keterlibatan pihak-pihak yang mengatasnamakan KNPB dalam kerja sama dengan Kementerian Hak Asasi Manusia dan Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua terkait penanganan pengungsi warga sipil di wilayah konflik.

Ketiga, KNPB menyatakan berdasarkan data organisasi mereka, jumlah pengungsi di wilayah konflik Papua Barat mencapai 125.931 orang. Mereka menolak pendataan baru apabila data tersebut nantinya digunakan sebagai pembanding untuk memperkuat kebijakan pemerintah terkait pembangunan dan kesejahteraan di Papua.

Keempat, KNPB mendesak para pemimpin politik negara-negara Pasifik, Afrika, dan Karibia mendorong Pemerintah Indonesia memberikan akses kepada Kantor Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (OHCHR) dan Palang Merah Internasional untuk melakukan asesmen terhadap kondisi pengungsi warga sipil di wilayah konflik.

KNPB juga meminta dilakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran hak asasi manusia serta tindakan militer yang mereka klaim terjadi di Papua Barat.

Kelima, KNPB bersama Konsulat Indonesia dan enam Konsulat Wilayah di Indonesia serta Konsulat Timor-Leste menyerukan peninjauan kembali persoalan hukum dan politik terkait hak penentuan nasib sendiri. KNPB berpendapat persoalan tersebut belum dilaksanakan sebagaimana mestinya berdasarkan New York Agreement 15 Agustus 1962.

Keenam, KNPB Konsulat Indonesia menolak penyelesaian konflik Papua melalui dialog yang hanya melibatkan pihak Papua dan Jakarta. Sebagai gantinya, mereka mengusulkan perundingan internasional yang dimediasi pihak ketiga yang netral melalui mekanisme internasional yang disepakati para pihak.

Ketujuh, KNPB mendukung penetapan situasi di Papua sebagai konflik bersenjata non-internasional. Menurut KNPB, terdapat kelompok bersenjata non-negara yang terorganisasi, yakni TPNPB, yang berhadapan dengan negara.

KNPB meminta pemerintah mengakui kondisi tersebut agar para pihak dapat mematuhi ketentuan hukum humaniter internasional dan hak asasi manusia. 

Mereka juga menyerukan keterlibatan lembaga internasional, termasuk Kantor Komisioner Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) dan Palang Merah Internasional (ICRC), dalam penanganan pengungsi sipil di wilayah konflik.

KNPB menyatakan seluruh sikap tersebut disampaikan atas nama organisasi dalam rangka memperjuangkan apa yang mereka sebut sebagai hak penentuan nasib sendiri bagi bangsa Papua. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.