BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), mendapat angin segar, seiring kesepakatan pemerintah bersama pimpinan DPR RI yang secara resmi memfinalisasi skema transisi status kepegawaian.
Guru PPPK penuh waktu akan diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada awal 2027. Adapun PPPK Paruh Waktu juga berkesempatan diangkat secara bertahap menjadi PPPK Penuh Waktu mulai tahun depan.
Meski demikian, kepastian mengenai mekanisme dan kriteria pengangkatan masih menjadi tanda tanya bagi kalangan pendidik.
Menurut Kepala Disdik Banjarmasin, Ryan Utama, wacana pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu yang digulirkan pemerintah pusat, khususnya diprioritaskan untuk formasi guru, memang harus ada kejelasan untuk pengaturan.
Kejelasan juknis ini penting, mengingat jumlah tenaga pengajar PPPK Paruh Waktu di Banjarmasin terbilang besar. Saat ini guru PPPK Paruh Waktu ada 494 orang yang berpeluang jadi Penuh Waktu.
Sedangkan guru PPPK Penuh Waktu sebanyak 1.702 pegawai. Untuk Tenaga Kependidikan (Teknis) PPPK Paruh Waktu sebanyak 259 orang, serta PPPK Penuh berjumlah sembilan pegawai.
Senada disampaikan Guru SDN Tanjung Pagar 4 Banjarmasin, Khairil. Dia bersama rekan-rekan sesama PPPK Paruh Waktu masih menunggu informasi resmi dari pemerintah terkait peluang pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu tahun depan.
“Sebagai PPPK paruh waktu tentu kami sangat berharap adanya kejelasan dan kepastian mengenai peluang pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu dan kami tetap menunggu kebijakan dan keputusan resmi dari pemerintah,” ujarnya, Jumat (21/8).
Baca juga: Disdik Banjarmasin Keluarkan Edaran Masuk Sekolah Pukul 9 Pagi, Siswa Diminta Pakai Masker
Menurut Khairil, sebagian informasi justru diperoleh para pegawai melalui media sosial. Selain itu adanya kesempatan menjadi PPPK Penuh Waktu juga menimbulkan kekhawatiran bagi mereka, salah satunya berkaitan dengan ketersediaan formasi dan kemampuan anggaran daerah untuk menggaji.
Mengenai ketersediaan anggaran, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin mengakui saat ini belum mengambil keputusan resmi terkait kebijakan kepegawaian tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Banjarmasin, Totok Agus Daryanto menyampaikan, bahwa hal ini bukan merupakan kewenangan mutlak BPKSDM semata. Menurutnya, penetapan kebijakan tersebut bergantung pada keputusan pimpinan daerah serta kemampuan anggaran belanja daerah.
Totok menambahkan, instansi yang paling banyak memiliki PPPK Paruh Waktu ada di dua sektor, yakni Dinas Pendidikan (Disdik) serta Dinas Kesehatan (Dinkes) Banjarmasin.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, Edy Wibowo menuturkan pihaknya terus menggenjot potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mengantisipasi keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terkait belanja pegawai dan lainnya.
Di Tanahlaut (Tala), Kepala BKPSDM Tala H Zaki Yamani, mengatakan seluruh PPPK Paruh Waktu yang saat ini berjumlah 2.622 orang diproyeksikan beralih menjadi Penuh Waktu. “Untuk proyeksi beralih menjadi penuh waktu adalah seluruh jumlah tersebut, tetapi tergantung dengan kemampuan keuangan daerah untuk penggajiannya,” ujar Zaki.
Menurutnya, kemampuan keuangan untuk membiayai gaji PPPK tersebut akan dihitung oleh BPKAD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Pernyataan ini sekaligus menunjukkan bahwa perjalanan 2.622 PPPK menuju status penuh waktu masih menghadapi persoalan fiskal.
Sebelumnya, BPKAD Tala menyampaikan APBD 2027 belum menganggarkan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.
Zaki menegaskan, BKPSDM tidak bisa menentukan sendiri jabatan mana yang akan diprioritaskan dalam proses pengangkatan. Pasalnya, regulasi dan kebijakan pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) berada pada pemerintah pusat, khususnya Kementerian PANRB.
Jika nantinya pemerintah pusat menetapkan guru atau tenaga kesehatan sebagai kelompok yang mendapat prioritas, Pemkab Tala akan mengikuti ketentuan tersebut.
Meski peralihan status masih menunggu regulasi, aspek kinerja PPPK tetap menjadi perhatian. Zaki menjelaskan, target kinerja telah dituangkan dalam perjanjian kerja masing-masing PPPK.
(banjarmasinpost.co.id/mariana/bl roynalendra/rifki soelaiman)