Penyelundupan emas di Aceh bukan lagi sekadar isu sporadis, melainkan gejala terstruktur yang menggerogoti kedaulatan sumber daya alam daerah. Pengungkapan upaya penyelundupan hampir tiga kilogram emas batangan oleh warga negara asing (WNA) asal China di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) awal Juli 2026 lalu, yang disusul pengungkapan serupa sebelumnya, hanyalah puncak gunung es. Di balik penangkapan itu, terbentang jaringan perdagangan gelap yang sistematis, membentang dari pedalaman tambang, penampung di Banda Aceh, hingga pintu keluar negeri.
Ironi terbesar dari fenomena ini adalah ketiadaan data produksi dan penjualan emas resmi di Aceh. Dinas ESDM Aceh mencatat bahwa dari 27 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ada, tidak ada satu pun yang benar-benar mencatatkan produksi atau penjualan. Padahal, di saat yang sama, aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) merajalela di sedikitnya delapan kabupaten, mulai dari Pidie, Aceh Jaya, Aceh Barat, hingga Aceh Selatan. Luasannya pun tidak main-main, mencapai ratusan hektare di beberapa titik.
Kondisi ini melahirkan paradoks yang menyakitkan: sumber daya alam Aceh dikeruk habis-habisan, namun negara tidak mendapatkan setitik pun manfaat ekonomi formalnya. Emas yang seharusnya menjadi aset strategis untuk membiayai pembangunan dan kesejahteraan daerah, justru dikumpulkan, lalu diselundupkan keluar negeri, diduga melalui jalur udara atau darat menuju Medan, dengan transit di negara tetangga.
Siapa yang paling dirugikan dalam skenario ini? Jawabannya tegas: rakyat Aceh. Pertama, rakyat menanggung beban kerusakan lingkungan akibat PETI yang tidak terkendali, seperti pencemaran air, kerusakan lahan, dan deforestasi, tanpa adanya reklamasi atau tanggung jawab hukum dari para pelaku. Kedua, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya bisa digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, menguap begitu saja ke kantong-kantong sindikat asing dan oknum yang memfasilitasi kelancaran operasi ini. Pengakuan adanya "setoran" agar kegiatan berjalan lancar adalah tamparan keras bagi integritas penegakan hukum di daerah ini.
Oleh karena itu, aparat penegak hukum tidak boleh berhenti hanya pada penangkapan kurir atau WNA pembawa emas di bandara. Penyelidikan harus diarahkan ke hulu: siapa dalang di balik jaringan ini, dari mana modal besar tunai tersebut berasal, dan kepada siapa "setoran" itu diberikan. Sinergi antara Polda Aceh, Bea Cukai, Imigrasi, dan Dinas ESDM harus diperkuat untuk membongkar mata rantai ini hingga ke akar-akarnya, tanpa pandang bulu.
Pemerintah Aceh juga harus segera menertibkan PETI dan mengevaluasi tumpang tindih perizinan yang selama ini menjadi celah eksploitasi. Jangan biarkan kekayaan alam Aceh hanya menjadi tumpangan bagi sindikat asing untuk memperkaya diri, sementara rakyatnya terus menelan pil pahit kemiskinan dan kerusakan lingkungan. Emas Aceh harusnya memuliakan rakyat Aceh, bukan malah mengasingkan mereka dari tanahnya sendiri.(*)
POJOK
Emas Aceh bocor ke luar negeri
Hukum di negeri ini tumpul, karena setorannya mulus
Prabowo pimpin penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan
Kalau setiap tahun perlu dikomandoin, berarti sistem pencegahan gagal total