SRIPOKU.COM, PALEMBANG — Menentukan garis kemiskinan tidak sekadar menghitung piring nasi atau ketercukupan kalori harian.
Ada batas kebutuhan pokok tak kasat mata mulai dari tempat bernaung, pakaian di badan, hingga akses pendidikan dan layanan kesehatan yang turut mematok sejauh mana seseorang dikatakan sejahtera.
Indikator ini dikenal sebagai Garis Kemiskinan Non-Makanan (GKNM).
Badan Pusat Statistik (BPS) per Senin (24/8/2026) merilis data terbaru mengenai besaran pengeluaran per kapita per bulan yang dibutuhkan penduduk untuk memenuhi kebutuhan mendasar non-pangan tersebut.
Baca juga: Adu Kuat Kas Daerah: Menimbang Kedigdayaan Gerbang Pasifik Jayapura vs Kota Transit Lubuklinggau
Nilai GKNM ini dihitung berdampingan dengan Garis Kemiskinan Makanan (GKM) guna mengukur batas resmi status kemiskinan daerah.
Menariknya, di antara tiga provinsi yang saling bertetangga di bagian selatan Pulau Sumatra Sumatera Selatan, Bengkulu, dan Lampung terdapat pergeseran beban hidup minimum yang cukup kontras.
Bengkulu berada di posisi puncak dengan standar pengeluaran non-makanan mencapai Rp195.226 per kapita setiap bulannya.
Angka ini mencerminkan bahwa biaya untuk pemenuhan papan, sandang, serta akses fasilitas dasar di Bumi Rafflesia relatif lebih tinggi dibanding tetangganya.
Sementara itu, Lampung berada di posisi tengah dengan batas minimum Rp162.837 per bulan.
Adapun Sumatera Selatan mencatatkan nilai terkecil di antara ketiganya, yakni sebesar Rp156.582 per kapita per bulan.
Perbedaan standar ini mempertegas variasi struktur harga lokal dan tingkat keterjangkauan sarana hidup di masing-masing daerah.
Tingginya angka GKNM di suatu wilayah mengindikasikan bahwa masyarakat membutuhkan alokasi dana lebih besar hanya untuk mempertahankan standar hidup layak di luar kebutuhan perut.