3 Cara Perbarui Data DTSEN 2026, Bisa Lewat Cek Bansos, Desa, Kelurahan hingga Website BPS
Tita Rumondor August 24, 2026 10:46 AM

 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Badan Pusat Statistik (BPS) membuka beberapa pilihan layanan yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mengajukan perubahan atau pemutakhiran data sosial ekonomi yang tercantum dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Langkah tersebut diperlukan ketika data mengenai kondisi sosial ekonomi keluarga yang tersimpan dalam sistem sudah tidak lagi menggambarkan keadaan sebenarnya.

Pengajuan perubahan data bisa dilakukan melalui beberapa jalur.

Masyarakat dapat mengakses aplikasi Cek Bansos milik Kemensos secara mandiri, menyampaikan permohonan melalui kantor desa atau kelurahan dan Dinas Sosial di wilayah masing-masing, maupun memanfaatkan layanan Cek DTSEN yang disediakan BPS.

Masing-masing layanan memiliki prosedur dan tahapan tersendiri yang harus diikuti agar usulan pemutakhiran dapat diterima dan ditindaklanjuti.

• Daftar Lengkap Bansos Agustus 2026, BPNT hingga Beras 30 Kg Mulai Disalurkan

Mengacu pada informasi yang dibagikan melalui akun Instagram @bps_statistics, berikut panduan memperbarui data sosial ekonomi yang tercatat dalam DTSEN melalui tiga kanal resmi yang tersedia.

1. Melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos

Masyarakat dapat menggunakan aplikasi Cek Bansos milik Kemensos yang tersedia di Android Play Store. Tahapan yang perlu dilakukan yaitu:

1. Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store.

2. Lakukan registrasi dan masuk menggunakan akun yang telah dibuat.

3. Pilih menu Profil.

4. Pilih Request Pembaruan Data.

5. Isi seluruh pertanyaan yang tersedia.

6. Setelah semua pertanyaan terisi, submit jawaban.

7. Petugas Pendamping Sosial akan datang ke rumah untuk memvalidasi jawaban yang diberikan.

8. Setelah proses validasi, data akan diproses.

2. Datang Langsung ke Kantor Desa, Kelurahan, atau Dinas Sosial

Pembaruan data juga dapat dilakukan dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan setempat maupun Dinas Sosial. Tahapannya meliputi:

1. Datang ke kantor desa atau kelurahan setempat atau Dinas Sosial setempat.

2. Sampaikan permohonan pembaruan data DTSEN kepada petugas.

3. Jawab beberapa pertanyaan yang diberikan oleh petugas.

4. Pastikan seluruh jawaban telah diberikan secara lengkap.

5. Data kemudian akan diproses dan masyarakat diminta menunggu selama beberapa waktu.

6. Digelar musyawarah desa atau musyawarah kelurahan terhadap data yang masuk.

3. Melalui Kanal Cek DTSEN BPS

Masyarakat juga dapat mengajukan pembaruan melalui kanal Cek DTSEN BPS secara daring.

Sebelum melakukan pengajuan, siapkan sejumlah data dan dokumen yang diperlukan.

Baca juga: Cara Lihat Desil Kemensos Pakai KTP, Cek Peluang Dapat Bansos PKH-BPNT 2026

Tahapannya sebagai berikut:

1. Kunjungi laman dtsen-form.bps.go.id.

2. Pilih menu Pembaruan Data.

3. Siapkan NIK, nomor KK, nomor ID pelanggan PLN atau nomor meteran.

4. Siapkan foto rumah tampak depan.

5. Siapkan informasi koordinat rumah.

6. Unduh template surat pernyataan untuk ditandatangani Kepala Desa atau Lurah.

7. Lengkapi dan unggah dokumen yang diminta.

8. Submit pengajuan pembaruan data.

9. BPS akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diunggah.

10. Pastikan nomor hp yang dicantumkan aktif karena masyarakat akan mendapatkan notifikasi apabila dokumen yang diunggah masih belum memenuhi syarat.

Kapan Hasil Pembaruan Data DTSEN Diumumkan?

Data terbaru yang diajukan masyarakat tidak langsung menghasilkan perubahan pada pemeringkatan.

Informasi tersebut terlebih dahulu akan digabungkan dan diolah bersama berbagai sumber data pemutakhiran lainnya.

BPS menyampaikan hasil pemeringkatan data dari seluruh sumber pembaruan secara berkala, yakni setiap tiga bulan.

Karena itu, masyarakat dapat mengecek hasil pemutakhiran DTSEN pada periode rilis triwulan berikutnya untuk melihat apakah terdapat perubahan pada hasil pemeringkatan datanya.

Perlu diketahui, pengajuan pembaruan data bukan berarti posisi desil akan otomatis berubah.

Data yang telah diperbaiki tetap harus melalui proses pengolahan dan pemeringkatan dengan mempertimbangkan data dari berbagai sumber lainnya.

Apabila diperlukan, masyarakat juga diperbolehkan mengajukan pembaruan kembali setelah melewati waktu tiga bulan sejak pengajuan terakhir dilakukan. (*)

 

Sumber : Kompas.TV

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.