TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta di balik rekayasa kuota haji 50:50 yang menyebabkan kerugian negara ratusan miliar rupiah pada musim haji 2024.
Kasus tersebut menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Bukti yang ditemukan KPK menunjukkan pembagian kuota haji tambahan Indonesia 50:50 bukan aturan dari Pemerintah Arab Saudi.
Melainkan, murni inisiatif Yaqut selaku Menteri Agama RI saat itu.
Baca juga: Skandal Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas Jual Beli Kuota Petugas Capai Rp39,9 Miliar
Baca juga: Sulbar Berpeluang Dapat Tambahan 1.250 Kuota Bedah Rumah Pemprov Kebut Pendataan
KPK mengatakan Yaqut telah merencanakan pembagian kuota haji tambahan 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus jauh sebelum pemerintah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Arab Saudi pada 8 Januari 2024.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menepis keras dalih Yaqut dan kuasa hukumnya yang mengeklaim MoU sebagai dasar penetapan kuota tersebut.
Taufik menegaskan Kementerian Agama justru sudah menyodorkan usulan skema 50:50 itu kepada Kementerian Haji Arab Saudi sejak November hingga Desember 2023.
"Sebenarnya sebelum MoU dengan pihak Kemenag dan Kementerian Haji Arab, itu sudah ada pertemuan pendahuluan, yang menyampaikan bahwa sisinya Gus Yaqut dan Gus Alex dengan Kepala Kantor Urusan Haji, Nasrullah Jassam kalau enggak salah, itu minta ke Kementerian Haji Arab bahwa kuota yang 20.000 tambahan dibagi 50-50 dengan alasan yang dikondisikan sebelumnya," ungkap Taufik kepada wartawan, Senin (24/8/2026).
Taufik juga memastikan Pemerintah Arab Saudi tidak pernah mencampuri urusan distribusi tambahan 20.000 kuota haji milik Indonesia.
Ia menilai aturan tersebut murni berasal dari pengaturan internal Kemenag era Yaqut untuk mengondisikan jatah haji khusus.
"Pihak Arab itu sebenarnya enggak mau tahu urusan pembagiannya. Mau dibagi 50-50, mau dibagi berapa pun, yang penting dia sudah kasih 20.000 itu. Jadi, kalau dibilang ini 50-50 dari Arab, sudah diketahui Arab, ya Arab sebenarnya enggak mau tahu. Itu memang settingan dari pihak Kemenag yang di sini, yang di Indonesia," kata Taufik.
Dalam memuluskan rencana ini, pihak Kementerian Agama juga secara sadar mengabaikan kesepakatan dengan DPR RI.
Taufik menjelaskan DPR secara tegas tetap menghendaki pembagian kuota mematuhi undang-undang, yakni komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Bahkan, draf penghitungan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang meluncur ke meja presiden masih menggunakan rasio 92:8.
"Jadi yang dikirim biaya naik haji ke Keppres itu hitungannya 92-8 persen. Jadi dia lupa Keppres-nya belum diganti 50-50. Ada nanti semua ada itu. Jelas telak itu," tandas Taufik.
Praktik pengaturan kuota ini pada akhirnya tidak hanya menabrak aturan, tetapi juga merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp622,09 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Greafik Loserte, menilai perbuatan Yaqut dan kawan-kawan telah merampas hak calon jemaah haji reguler yang harus rela antre hingga puluhan tahun.
Pihak-pihak terkait justru mengalihkan kuota tambahan tersebut kepada pihak-pihak yang mampu membayar fee percepatan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
"Hak tersebut telah dirampas oleh nafsu syahwat segelintir orang untuk menumpuk kekayaan dan keuntungan secara melawan hukum dengan memanfaatkan besarnya animo masyarakat Indonesia untuk melaksanakan ibadah haji," ujar Greafik.
(*)