Naik Tipis, Update Harga Emas Antam di Kota Palembang Hari Ini Senin 24 Agustus 2026, Cek Rinciannya
Shinta Dwi Anggraini August 24, 2026 11:32 AM

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan pada perdagangan hari ini, Senin (24/8/2026). 

Mengacu pada situs resmi Logam Mulia pukul 09.20 WIB, harga dasar emas Antam pecahan 1 gram dibanderol seharga Rp2.750.000 per gram dan setelah pajak PPh 0.25 persen maka harganya menjadi Rp2.756.875 per gram.

Harga dasar Emas Antam hari ini tercatat naik Rp10.000 dibandingkan hari sebelumnya pada Minggu (23/8/2026).

Senada dengan harga jual, harga pembelian kembali (buyback) oleh Antam juga turut melesat naik sebesar Rp10.000 dan berada di level Rp2.610.000 per gram.

Untuk diketahui, pembaruan harga emas antam harian di situs Logam Mulia baru dilakukan setiap harinya mulai pukul 08.30 WIB.

Emas antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

Berikut data lengkap harga Emas Antam di Kota Palembang hari ini, Senin (24/8/2026). 

  • 0.5 gr: Harga Dasar Rp1.425.000 | Setelah PPh 0,25 persen: Rp1.428.563
  • 1 gr: Harga Dasar Rp2.750.000 | Setelah PPh 0,25 persen : Rp2.756.875
  • 2 gr: Harga Dasar Rp5.450.000 | Setelah PPh 0,25 persen : Rp5.463.625
  • 3 gr: Harga Dasar Rp8.157.000 | Setelah PPh 0,25 % : Rp8.177.393
  • 5 gr: Harga Dasar Rp13.565.000 | Setelah PPh 0,25 % : Rp13.598.913
  • 10 gr: Harga Dasar Rp27.060.000 | Setelah PPh 0,25 % : Rp27.127.650
  • 25 gr: Harga Dasar Rp67.460.000 | Setelah PPh 0,25 % : Rp67.628.650
  • 50 gr: Harga Dasar Rp134.755.000 | Setelah PPh 0,25 % : Rp135.091.888
  • 100 gr: Harga Dasar Rp269.360.000 | Setelah PPh 0,25 % : Rp270.033.400
  • 250 gr: Harga Dasar Rp673.090.000 | Setelah PPh 0,25 % : Rp674.772.725
  • 500 gr: Harga Dasar Rp1.346.000.000 | Setelah PPh 0,25 % : Rp1.349.365.000
  • 1000 gr: Harga Dasar Rp2.690.600.000 | Setelah PPh 0,25 % : Rp2.697.326.500

Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun buyback emas batangan Antam dikenakan pajak sebagai berikut: 

Pajak pembelian emas (PPh 22):

  • 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP
  • 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP

Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak.

Untuk penjualan kembali emas ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, berlaku tarif:

  • 1,5 persen bagi pemilik NPWP
  • 3 persen bagi non-NPWP

Pajak buyback tersebut akan dipotong otomatis dari total nilai transaksi.

(*)

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.